MUKOMUKO – Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan Pergub nomor 31 tahun 2021 terkait dengan Penyerbarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Benglulu. Pergub ini juga mengatur tentang penyebarluasan informasi melalui media massa. Menindaklanjuti Pergub tersebut Dinas Kominfo Mukomuko sudah menyiapkan draf untuk Peraturan bupati terkait dengan Penyerbarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan Pergub nomor 31 tahun 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan media yang dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Adapun syaratnya, pertama perusahaan medua harus terdaftar dan terverifikasi di dewan pers, kedua penanggungjawab media atau redaksi harus bersertivikasi wartawan utama. Ketiga satu media hanya berlaku untuk satu media, keempat berbadan hukum persereon terbatas (PT). Syarat kelima, mempunyai visi dan misi yang jelas, keenam memiliki struktur dewan redaksi yang aktif. Syarat ketujuh, memiliki nomor rekning perusahaan yang aktif, ketujuh, wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) minimal wartawan muda, terakhir melampirkan bukti bukti tentang pemerintah daerah minimal dua bulan terakhir. Kadis Kominfo Mukomuko, Iskameri,S.Pd,M.Si mengaku sudah mengetahui Pergub nomor 31 tahun 2021. Menindaklanjuti Pergub ini, Dinas Kominfo Mukomuko sudah menyiapkan draf untuk Pergub, isinya juga disesuaikan dengan Pergub. Bahkan sekarang sudah disusun, secepatnya diregistrasi di bagian hukum, sehinga bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kominfo terkait kerjasama media. ‘’Dari awal sebetulnya rencana Perbup ini sudah ada, kebetulan dengan keluarnya Pergub, maka kita langsung menindaklanjuti untuk penerbitan Perbup. Isi dari Perbup lebih kurang sama dengan pergub,’’ kata Iskameri. Lanjutnya, Perbup yang sedang disusun dipastikan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada dan tidak memberatkan perusahaan media. Bahkan menurutnya ketentuan yang ada di Peraturan Gubernur, sudah mulai diterapkan sejak awal, maka Peraturan bupati yang akan diterbitkan, sebagai penguat. ‘’Dari awal kita sudah selektif, media harus memiliki badan hukum yang lengkap. Dengan perbup ini nanti, maka dasar kita menjalin kerjasama semakin kuat,’’ tutupnya.(jar)
Kominfo Siapkan Perbup Kerjasama Media
Sabtu 22-01-2022,12:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Terkini
Minggu 21-06-2026,10:21 WIB
Mengenal Benteng Van Der Wijck Di Kebumen
Minggu 21-06-2026,10:18 WIB
Sejarah Jalan Alas Roben, Penuh Kengerian Hingga Tempat Pembuangan Mayat
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB