Penyidik Tetapkan Tiga Tsk Kasus KTP Invalid

Selasa 18-01-2022,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Kasus dugaan penyalahgunaan data kependudukan KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko akhirnya menemui titik terang. Kemarin Penyidik Reskrim Polres Mukomuko resmi menetapkan tiga orang tersangka (Tsk). Adapun Tsknya yaitu, AN, mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, yang saat ini menjabat sebagai Camat di salah satu kecamatan di Mukomuko. Kemudian Tsk lainnya yakni berinisial RU, mantan sekretaris salah satu Partai Politik. Tak luput pula Tsk ketiga berinisial NA yang diketahui sopir kepala dinas Dukcapil. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK, menjelaskan setelah pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung ditetapkan sebagai Tsk. Dalam kasus ini mereka disangkakan karena penyidik memastikan telah terjadi tindak pidana atas penggunaan e-KTP invalid oleh AN, RU yang juga dibantu NA. Penetapan Tsk berdasarkan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, serta bukti-bukti kuat lainnya. Termasuk satu unit laptop juga telah kita amankan sebagai barang bukti. ‘’Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka, ketiganya diduga terlibat  dalam perkara penyalahgunaan e-KTP Invalid,’’ katanya. Lanjutnya, meski sudah ditetapkan sebagai Tsk, namun dalam proses di Polres mereka tidak akan dilakukan penahanan. Alasannya pasal yang menjerat ketiganya maksimal hukuman 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, Tsk inisial RU yang menyatakan dibutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari salah satu partai di tingkat pusat. Dan ia  berperan yang membawa ribuan e-KTP invalid, dari Dinas Dukcapil Mukomuko. Dibantu oleh satu orang sopir berinisial Na, yang juga membawa e-KTP tersebut keluar dari dinas. Dan AN yang saat itu sebagai Plt Kepala Disdukcapil yang memerintahkan NA. ‘’Ketiganya belum akan ditahan, karena pasal yang disangkakan dengan maksimal hukuman 2 tahun. Dalam kasus ini masing-masing Tsk punya peran atas dugaan penyalahgunaan data kependudukan tersebut,’’ paparnya. Terus soal ada oknum lainnya yang terlibat dan bakal calon tersangka. Kasat Reskrim  mengatakan  belum ada bukti kuat yang mengarah ke calon tersangka lain. Meskipun ada keterangan dari salahsatu tersangka, bahwa ia melakukan hal tersebut karena disebutkan atas permintaan dari salah satu oknum pejabat yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Mukomuko. ‘’Siapapun mengatakan, atas perintah siapa, dan ada siapa saja. Tapi penyidik harus ada bukt,’’ tutupnya. Untuk mengingatkan, beberapa waktu lalu lebih dari seribu lembar e-KTP invalid yang keluar dari Dinas Dukcapil Mukomuko. Untuk kemudian di fotokopi dan di scan oleh yang bersangkutan. Padahal semestinya, e-KTP invalid itu, dimusnahkan. Kasus tersebut mulai mencuat awal Oktober 2021 lalu dan beredar di media sosial, foto yang sekilas menggambarkan, adanya kegiatan oknum anggota Parpol, RU, meminjam sejumlah e-KTP dari Dinas Dukcapil Mukomuko.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait