Dewan Ingatkan Pemkab Percepat Realisasi Anggaran

Selasa 11-01-2022,09:39 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dilakukan tepat waktu, Perda APBD juga sudah diregister dan ditetapkan Perbup nomor 73 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022. Artinya tidak ada kendala lagi bagi OPD untuk bergerak melaksanakan kegiatan, baik rutin maupun belanja kegiatan atau modal. Maka dewan meminta pada eksekutif untuk bisa merealisasikan kegiatannya, karena belajar dari pengalaman sebelumnya, kegiatan berjalan diatas bulan April. Dampaknya target realisasi anggaran lambat dicapai. Disampaikan ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE pengalaman yang sudah-sudah, realisasi anggaran daerah kurang cepat, karena kebanyakan kegiatan, terutama kegiatan besar dilaksanakan diatas Mei atau April. Untuk 2022 anggaran disahkan tepat waktu dan terakhir Perbup sudah selesai. Artinya tidak ada kendala lagi bagi eksekutif bergerak. Segera koordinasikan dengan OPD, supaya seluruh rencana kegiatan berjalan cepat. ‘’Sebelumnya karena anggaran tidak disahkan tepat waktu, kalau sekarang semuanya dilakukan tepat waktu, maka kita berhadap segera koordinasi agar kegiatan berjalan lebih cepat,’’ katanya. Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran menjadi penilaian pihak pemerintah pusat. Menurut Ali, ada dua keuntungan saat realisasi APBD tercapai secara maksimal. Pertama penilaian dari pusat, karena jika tidak terealisasi, dampaknya anggaran tahun berikutnya bisa berkurang, karena dianggap tidak mampu. Kedua berdampak pada pergerakan ekonomi kabupaten, karena realisasi anggaran pemerintah, bisa memperkuat peredaran uang di tengah masyarakat. Belanja rutin dinas sumbernya DAU, ini harus lancar, maka bupati mesti memastikan Uang Persediaan (UP) OPD lancar. ‘’Setiap saat dievaluasi oleh pemerintah pusat, kalau anggaran banyak SILPA, maka kedepan dikurangi DAU kita. Paling penting lagi, kalau APBD dibelanjakan, maka putaran yang akan tinggi, mempengaruhi ekonomi,’’ paparnya. Terus ditanya soal pengawasan atau kontrol oleh dewan terhadap kegiatan pemerintah, Ali mengatakan ada dua hal pokok yang menjadi objek diawasi, pertama terhadap kebijakan pemerintah. Dewan mengontrol kebijakan yang muncul berpihak pada masyarakat apa tidak dan jangan sampai melanggar ketentuan. Kedua kontrol terhadap realisasi kegiatan hasilnya. ‘’Kontrol sebagai mana tugas dewan, terus dilakukan, terhadap kebijakan dan realisasi kegiatan yang dilakukan,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait