MUKOMUKO – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mukomuko yang ditangani kejaksaan negeri sudah melewati enam kali sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang terakhir yang dilaksanakan kemarin dengan agenda pemeriksaan tim ahli. Informasi terbaru, sebanyak empat orang dari tujuh terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 140 juta dari total sekitar Rp 329 juta. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH MH, menjelaskan, proses sidang terhadap kasus ini masih berjalan. Kemungkinan besar masih ada beberapa kali sidang lagi, hingga putusan pengadulan ditetapkan. ‘’Sudah ada sekitar enam kali sidang, kemarin pemeriksaan saksi ahli dari kasus pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko,’’ paparnya. Lanjutnya, dari tujuh orang terdakwa sudah empat terdakwa mengembalikan kerugian negara, yaitu AH, RD, KS dan SR. Pengembalian kerugian negara sudah dititipkan ke kejaksaan Mukomuko. Pihaknya juga masih menunggu pengembalian kerugian Negara dari tiga terdakwa lainnya yakni DP, IJ dan terdakwa J selaku penyedia. ‘’Empat orang sudah memgembalikan kerugian negara yang titipkan dengan kejaksaan Mukomuko, untuk tiga terdakwa lain juga masih ditunggu,’’ tuturnya. Terus apakah pengembalian kerugian negara berpengaruh dengan tindak lanjut kasus ini? Andi menjelaskan meski terdakwa melakukan pengembalian kerugian Negara, tidak menghapus tindak pidana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemungkinan dengan pengembalia KN, akan menjadi pertimbangan untuk keringanan. ‘’Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan, hanya bisa menjadi pertimbangan,’’ tutupnya. Diketahui dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko itu diduga kuat merugikan negara Rp 329,5 juta lebih dari pagu kontrak Rp 834 juta lebih. Para tersangka yang saat ini berstatus terdakwa, lima orang adalah ASN dijajaran Pemkab Mukomuko, dan dua terdakwa dari pihak penyedia.(jar)
Terdakwa Pakaian Linmas Kembalikan Kerugian Negara
Kamis 06-01-2022,09:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :