MUKOMUKO – Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Mukomuko sudah mengesahkan beberapa Peraturan daerah (Perda) baru. Salah satunya ada Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan pelestariat adat istiadat. Perda ini disambut baik oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko dan akan menjadi pedoman mereka untuk lebih percaya diri (Pede) dalam penguatan organisasi dan tugas menjaga dan melestarikan adat istiadat Mukomuko. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra mengakui ada tiga perda yang sudah disahkan pada akhir tahun, yaitu Perda tentang Kabupaten Ramah Anak, Kedua Perda tentang pokok keuangan daerah dan perda tentang pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat. Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, ini cukup penting untuk melestarikan adat Mukomuko dan memberi dukungan pada mejelis adat menjalankan fungsinya. ‘’Salah satu yang sudah disahkan Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, mudahan kedepan BMA dapat memaksimalkan fungsinya dengan sudah adanya dasar hukum, berupa Perda,’’ kata Busra. Ketua BMA Mukomuko, Bismarifni,SH terkait disahkannya Perda ini, mengaku bersyukur dan berterimakasih pada pemerintah daerah dan dewan. Informasi yang mereka dapat Perda sudah ketuk palu dan dalam proses verifikasi, artinya tahun depan sudah dapat dijadikan dasar BMA dalam membina organisasi dan pelestarian adat Mukomuko. ‘’Informasinya sudah disahkan, tapi perdanya belum kita baca seluruhnya, masih proses verifikasi hingga nanti diregister, intinya Perda ini sangat penting menjadi pedoman kami, sehingga ada dasar hukum dalam setiap melaksanakan kegiatan, termasuk dalam hal penganggaran,’’ paparnya. Bismarifni juga mengatakan, sekarang pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sudah selesai di 15 kecamatan. Secara umum BMA terus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya di tengah masyarakat. Tentu BMA butuh dukungan dari pemerintah untuk kelancaran tugas. ‘’Kalau kepengurusan kita sudah clear, termasuk di seluruh kecamatan, kawan-kawan juga sudah melaksanakan fungsinya selaku mejelis adat. Kedepan untuk lebih baiknya, tentu kita berharap dukungan penuh pemerintah daerah,’’ tutupnya.(jar)
Perda Disahkan, BMA Pede Bentengi Adat Mukomuko
Senin 27-12-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Daun Insulin: Tanaman Langka yang Disebut Bisa Membantu Mengontrol Gula Darah
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Brotowali: Tanaman Pahit yang Dipercaya Ampuh untuk Diabetes dan Daya Tahan Tubuh
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Daun Mint: Tanaman Segar yang Ternyata Baik untuk Pernapasan dan Pencernaan
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Daun Sirih: Warisan Tradisional yang Ampuh untuk Kesehatan Mulut dan Luka Ringan
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Kenapa Banyak Orang Menunda Makan Sayur? Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar
Terkini
Minggu 02-08-2026,14:34 WIB
Pulau Papua Miliki Objek Wisata Memukau Mata Dunia
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Tidak Banyak Aktivitas, Tapi Tetap Capek: Kenapa Energi Terasa Cepat Habis?
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Lapar, Tapi Tidak Ada Tenaga: Kenapa Tubuh Terasa Kosong?
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB
Sudah Minum Banyak, Tapi Masih Haus: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Minggu 02-08-2026,07:00 WIB