MUKOMUKO – Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Mukomuko sudah mengesahkan beberapa Peraturan daerah (Perda) baru. Salah satunya ada Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan pelestariat adat istiadat. Perda ini disambut baik oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko dan akan menjadi pedoman mereka untuk lebih percaya diri (Pede) dalam penguatan organisasi dan tugas menjaga dan melestarikan adat istiadat Mukomuko. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra mengakui ada tiga perda yang sudah disahkan pada akhir tahun, yaitu Perda tentang Kabupaten Ramah Anak, Kedua Perda tentang pokok keuangan daerah dan perda tentang pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat. Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, ini cukup penting untuk melestarikan adat Mukomuko dan memberi dukungan pada mejelis adat menjalankan fungsinya. ‘’Salah satu yang sudah disahkan Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, mudahan kedepan BMA dapat memaksimalkan fungsinya dengan sudah adanya dasar hukum, berupa Perda,’’ kata Busra. Ketua BMA Mukomuko, Bismarifni,SH terkait disahkannya Perda ini, mengaku bersyukur dan berterimakasih pada pemerintah daerah dan dewan. Informasi yang mereka dapat Perda sudah ketuk palu dan dalam proses verifikasi, artinya tahun depan sudah dapat dijadikan dasar BMA dalam membina organisasi dan pelestarian adat Mukomuko. ‘’Informasinya sudah disahkan, tapi perdanya belum kita baca seluruhnya, masih proses verifikasi hingga nanti diregister, intinya Perda ini sangat penting menjadi pedoman kami, sehingga ada dasar hukum dalam setiap melaksanakan kegiatan, termasuk dalam hal penganggaran,’’ paparnya. Bismarifni juga mengatakan, sekarang pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sudah selesai di 15 kecamatan. Secara umum BMA terus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya di tengah masyarakat. Tentu BMA butuh dukungan dari pemerintah untuk kelancaran tugas. ‘’Kalau kepengurusan kita sudah clear, termasuk di seluruh kecamatan, kawan-kawan juga sudah melaksanakan fungsinya selaku mejelis adat. Kedepan untuk lebih baiknya, tentu kita berharap dukungan penuh pemerintah daerah,’’ tutupnya.(jar)
Perda Disahkan, BMA Pede Bentengi Adat Mukomuko
Senin 27-12-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,08:25 WIB
ASN Mukomuko Masih Tetap Ngantor Hari Jum'at, Kerja Dari Rumah Dalam Pembahasan Pemda
Kamis 09-04-2026,08:54 WIB
Puluhan Ton Benih Padi Bantuan Segera Tiba, Dukung Produktivitas Petani Mukomuko
Kamis 09-04-2026,08:56 WIB
Pecah Telur, Pemdes Pauh Terenja Jadi yang Pertama Salurkan BLT-DD Tahun 2026
Kamis 09-04-2026,08:53 WIB
Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya
Kamis 09-04-2026,08:43 WIB
Warga Dusun Baru Pelokan Ditemukan Meninggal Saat Cari Brondol, Punya Riwayat Asam Urat
Terkini
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Sering Merasa Lelah Padahal Tidak Banyak Aktivitas? Ini Penyebab “Hidden Fatigue” yang Jarang Disadari
Kamis 09-04-2026,12:00 WIB
Bukan Soal Uang! Ternyata Ini yang Bikin Orang Cepat Kaya atau Tetap Stagnan, Banyak yang Salah Paham
Kamis 09-04-2026,11:42 WIB
Kata Mbah Moen: Amalkan Ini, Insya Allah Hutang Lunas dan Rezeki Lancar
Kamis 09-04-2026,11:35 WIB
Atasi Asam Lambung dengan 6 Tanaman Herbal Ini, Banyak Tumbuh di Sekitar Kita
Kamis 09-04-2026,11:31 WIB