MUKOMUKO – Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Mukomuko sudah mengesahkan beberapa Peraturan daerah (Perda) baru. Salah satunya ada Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan pelestariat adat istiadat. Perda ini disambut baik oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko dan akan menjadi pedoman mereka untuk lebih percaya diri (Pede) dalam penguatan organisasi dan tugas menjaga dan melestarikan adat istiadat Mukomuko. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra mengakui ada tiga perda yang sudah disahkan pada akhir tahun, yaitu Perda tentang Kabupaten Ramah Anak, Kedua Perda tentang pokok keuangan daerah dan perda tentang pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat. Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, ini cukup penting untuk melestarikan adat Mukomuko dan memberi dukungan pada mejelis adat menjalankan fungsinya. ‘’Salah satu yang sudah disahkan Perda mengenai pelindungan dan pengelolaan pemberdayaan adat istiadat, mudahan kedepan BMA dapat memaksimalkan fungsinya dengan sudah adanya dasar hukum, berupa Perda,’’ kata Busra. Ketua BMA Mukomuko, Bismarifni,SH terkait disahkannya Perda ini, mengaku bersyukur dan berterimakasih pada pemerintah daerah dan dewan. Informasi yang mereka dapat Perda sudah ketuk palu dan dalam proses verifikasi, artinya tahun depan sudah dapat dijadikan dasar BMA dalam membina organisasi dan pelestarian adat Mukomuko. ‘’Informasinya sudah disahkan, tapi perdanya belum kita baca seluruhnya, masih proses verifikasi hingga nanti diregister, intinya Perda ini sangat penting menjadi pedoman kami, sehingga ada dasar hukum dalam setiap melaksanakan kegiatan, termasuk dalam hal penganggaran,’’ paparnya. Bismarifni juga mengatakan, sekarang pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sudah selesai di 15 kecamatan. Secara umum BMA terus memaksimalkan pelaksanaan fungsinya di tengah masyarakat. Tentu BMA butuh dukungan dari pemerintah untuk kelancaran tugas. ‘’Kalau kepengurusan kita sudah clear, termasuk di seluruh kecamatan, kawan-kawan juga sudah melaksanakan fungsinya selaku mejelis adat. Kedepan untuk lebih baiknya, tentu kita berharap dukungan penuh pemerintah daerah,’’ tutupnya.(jar)
Perda Disahkan, BMA Pede Bentengi Adat Mukomuko
Senin 27-12-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Manfaat daun kelor bagi Kesehatan: Superfood Alami yang Sering Terabaikan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB