Naik Tipis, UMK Mukomuko 2022 Rp 2.522.935,76

Jumat 26-11-2021,18:21 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko 2022, naik tipis. Kenaikan Rp 22.935,76 atau 0,92 persen dari UMK yang berlaku di tahun 2021, sebesar Rp 2.500.000. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP kepada harianradarmukomuko.com, Jum’at (26/11), mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMK 2022 tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko. ‘’Soal upah minimum kabupaten dibahas secara alot oleh Dewan Pengupahan. Dalam tiga kali rapat, baru menemukan keputusan. Kenaikan upah disepakati 0,92 persen dari UMK 2021,’’ ungkap Juni Kurnia Diana. Dijelaskan Juni Kurnia, penyesuaian nilai UMK dilakukan setiap tahun, melalui musyawarah Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja dengan mencermati regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan penetapan besaran UMK Kabupaten Mukomuko tahun 2022, kata Juni Kurnia, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 26 yang menerangkan bahwa nilai UMK ditetapkan dengan rentang nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah UMK dengan rumus sebagai berikut. ‘’Ya, untuk menemukan besaran nilai dihitung berdasarkan rumus menghitung penetapan upah minimum,’’ ujarnya. Masih Juni Kurnia, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tentang UMK Mukomuko 2022 telah disampaikan kepada Bupati Mukomuko. Dalam hal ini, bupati telah menerbitkan surat rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Bengkulu sebagai pedoman upah minimum Kabupaten Mukomuko. ‘’Keputusan Dewan Pengupahan sudah sampai ke tangan bupati, dan kemudian diteruskan ke Gubernur Bengkulu sebagai pedoman penetapan upah resmi 2022 untuk Kabupaten Mukomuko,’’ demikian Juni Kurnia. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait