MUKOMUKO – Seperti diketahui, dari 7 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, 5 orang diantara tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko. Pihak pemda Mukomuko memastikan kelimanya akan diberhentikan sementara dari jabatannya dan kepegawaian. Haknya sebagai PNS hanya akan diberi sebesar 50 persen saja. Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 88 ayat 1 huruf c berbunyi pemberhentian sementara sampai ada putusan inkrah. Dan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian ASN. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut ,M.Si melalui Kabid Pengadaan Pengembangan Pembinaan ASN, Niko Hafri menjelaskan, kemarin pihaknya sudah menerima surat resmi dari kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap lima orang ASN ini. Maka sekarang dalam proses laporan ke bupati dan pengusulan pemberhentian sementara sesuai dengan aturan. ‘’Terhadap ASN yang terlibat dalam kasus hukum, maka dilakukan pemberhentian sementara, baik dari jabatannya maupun dari tugas kepegawaiannya. Hak mereka hanya akan diberi sebesar 50 persen dari gaji, hingga adanya keputusan tetap pengadilan. Jika tidak terbukti atau bebas, ASN yang bersangkutan akan dikembalikan hak-haknya sebagai ASN maupun jabatannya,’’ katanya. Terus terkait pengisian posisi kosong yang ditinggalkan para tersangka, Wawan mengatakan akan ditunjuk Plt, kewenangannya adalah pada bupati. Terkait kemungkinan pemberhentian permanen para ASN ini dari jabatan, Wawan mengatakan untuk eselon II bupati hanya bisa memberhentikan sementara, untuk pemberhentian permanen harus ada persetujuan dari KASN. ‘’Jika SK pemberhentian sementaranya sudah diteken kepala daerah, maka selanjutnya jabatan itu akan diisi. Apakah nanti diisi Plh atau Plt, pak Bupati yang punya kewenangan,’’ tutupnya.(jar)
Terlibat Kasus Hukum, Lima ASN Diberhentikan
Kamis 25-11-2021,09:40 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,08:25 WIB
ASN Mukomuko Masih Tetap Ngantor Hari Jum'at, Kerja Dari Rumah Dalam Pembahasan Pemda
Kamis 09-04-2026,08:54 WIB
Puluhan Ton Benih Padi Bantuan Segera Tiba, Dukung Produktivitas Petani Mukomuko
Kamis 09-04-2026,08:56 WIB
Pecah Telur, Pemdes Pauh Terenja Jadi yang Pertama Salurkan BLT-DD Tahun 2026
Kamis 09-04-2026,08:43 WIB
Warga Dusun Baru Pelokan Ditemukan Meninggal Saat Cari Brondol, Punya Riwayat Asam Urat
Kamis 09-04-2026,08:53 WIB
Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya
Terkini
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Sering Merasa Lelah Padahal Tidak Banyak Aktivitas? Ini Penyebab “Hidden Fatigue” yang Jarang Disadari
Kamis 09-04-2026,12:00 WIB
Bukan Soal Uang! Ternyata Ini yang Bikin Orang Cepat Kaya atau Tetap Stagnan, Banyak yang Salah Paham
Kamis 09-04-2026,11:42 WIB
Kata Mbah Moen: Amalkan Ini, Insya Allah Hutang Lunas dan Rezeki Lancar
Kamis 09-04-2026,11:35 WIB
Atasi Asam Lambung dengan 6 Tanaman Herbal Ini, Banyak Tumbuh di Sekitar Kita
Kamis 09-04-2026,11:31 WIB