MUKOMUKO – Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan 100 batang kayu balok di aliran Sungai Air Ikan, Kecamatan Malin Deman pada Kamis (28/10). Sejumlah kayu jenis rimba campuran tersebut diduga hasil illegal logging dari kawasan Hutan Produksi (HP) Malin Deman. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP, Witdiardi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP, Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi KBO Reskrim Iptu Kurtani, Jum’at (29/10). ‘’Berangkat dari informasi Intelkam, kami bergerak menuju TKP. Kemudian ditemukan kayu balok jenis meranti campuran sekitar 20 kubik. Dan kemudian di keluarkan, dibawa dari TKP menggunakan 4 unit dump truk,’’ ungkap Kasat. Terkait kayu temuan ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui para pihak yang bertanggungjawab. ‘’Ya, kita masih menggali dan mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut,’’ pungkasnya. (nek)
Polisi Buru Pemilik 100 Batang Balok di Malin Deman
Sabtu 30-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,18:08 WIB
Kunyit. Rempah Dapur Berwarna Emas dengan Segudang Khasiat
Senin 19-10-2026,18:07 WIB
Beras Porang, Alternatif Pangan Sehat
Senin 19-10-2026,12:26 WIB
Calon Doktor, Anggota DPD RI Destita Lakukan Penelitian UMKM Di Mukomuko
Terkini
Senin 19-10-2026,18:08 WIB
Kunyit. Rempah Dapur Berwarna Emas dengan Segudang Khasiat
Senin 19-10-2026,18:07 WIB
Beras Porang, Alternatif Pangan Sehat
Senin 19-10-2026,12:26 WIB
Calon Doktor, Anggota DPD RI Destita Lakukan Penelitian UMKM Di Mukomuko
Minggu 18-10-2026,12:57 WIB
Manfaat Daun Singkong, Sayuran Tradisional Kaya Nutrisi untuk Tubuh Lebih Sehat
Minggu 18-10-2026,12:28 WIB