MUKOMUKO – Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan 100 batang kayu balok di aliran Sungai Air Ikan, Kecamatan Malin Deman pada Kamis (28/10). Sejumlah kayu jenis rimba campuran tersebut diduga hasil illegal logging dari kawasan Hutan Produksi (HP) Malin Deman. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP, Witdiardi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP, Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi KBO Reskrim Iptu Kurtani, Jum’at (29/10). ‘’Berangkat dari informasi Intelkam, kami bergerak menuju TKP. Kemudian ditemukan kayu balok jenis meranti campuran sekitar 20 kubik. Dan kemudian di keluarkan, dibawa dari TKP menggunakan 4 unit dump truk,’’ ungkap Kasat. Terkait kayu temuan ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui para pihak yang bertanggungjawab. ‘’Ya, kita masih menggali dan mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut,’’ pungkasnya. (nek)
Polisi Buru Pemilik 100 Batang Balok di Malin Deman
Sabtu 30-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,08:44 WIB
Petani Mukomuko Soroti Harga Sawit, Nilai Jual Masih Tertinggal dari Daerah Lain
Senin 07-09-2026,08:45 WIB
Baru 63 BUM Desa di Mukomuko Kantongi Sertifikat AHU, DPMD Tingkatkan Pendampingan
Senin 07-09-2026,16:19 WIB
Berdirinya PKI, Sempat Jadi Partai Terlarang, Bangkit Lagi Hingga Hingga Dibumi Hanguskan
Terkini
Senin 07-09-2026,16:19 WIB
Berdirinya PKI, Sempat Jadi Partai Terlarang, Bangkit Lagi Hingga Hingga Dibumi Hanguskan
Senin 07-09-2026,08:45 WIB
Baru 63 BUM Desa di Mukomuko Kantongi Sertifikat AHU, DPMD Tingkatkan Pendampingan
Senin 07-09-2026,08:44 WIB
Petani Mukomuko Soroti Harga Sawit, Nilai Jual Masih Tertinggal dari Daerah Lain
Minggu 06-09-2026,15:00 WIB
Suku Hadzabe Yang Viral, Andalkan Hasil Berburu dan Dimakan Bersama-Sama
Minggu 06-09-2026,11:24 WIB