MUKOMUKO - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap 2 perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dua orang pelaku berinisial SN (40) warga Kecamatan Air Dikit dan B (35) warga Kecamatan Air Manjuto sementara ini mendekam di Sel Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masing-masing pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.IK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.IK, kepada awak media di Mapolres Mukomuko, Jum’at pagi (29/10).
" Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ungkap Kapolres.
Pelaku berinisial SN, merupakan salah seorang tenaga honorer pada salah satu instansi vertikal di wilayah Kabupaten Mukomuko, tiada lain adalah guru ngaji korban, sebut saja Mawar, pelajar tingkap SMP. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Air Dikit. Dari pengakuan saksi korban dan pelaku, perbuatan keji ini telah dilakukan secara berulang, sekitar 14 kali, sepulang mengaji dan dikediaman pelaku.
‘’Baru diketahui ketika korban mengadu kepada orangtuanya. Dan pelaku ditangkap pada tanggal 27 Oktober lalu di kediamannya,’’ ungkap Kapolres.
Polres Mukomuko Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Sabtu 30-10-2021,11:55 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :