MUKOMUKO – Seperti diinformasikan, dua orang mantan Kades menggugat Bupati Mukomuko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, atas pemecatan yang dilakukan. Dewan mengingatkan pemerintah daerah, bahwa PTUN yang dilakukan mantan Kades ini sebagai gambaran ketidak puasan atas kebijakan yang diambil Pemkab. Ini dikatakan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE. Menurutnya adanya gugatan mantan Kades terhadap Bupati Mukomuko, mengindikasikan adanya ketidak puasan dan kurang tepatnya mengambil keputusan. Maka ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah kedepan. ‘’Tentu langkah hukum mantan Kades ini karena ada indikasi keputusan pemecatan mereka kurang tepat. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, agar pihak eksekutif untuk lebih berhati-hati,’’ katanya. Lanjutnya dalam pengambilan putusan harus memahami regulasi dan harus objektif, rasional dan jangan terdorong dengan persoalan politis. Ali juga mengatakan, hasil rapat bersama OPD terkait beberapa waktu setelah pemecatan, ada sedikit kejanggalan. Salah satunya saat di rapat terkait mantan Kades Pondok Baru. Alasan pemecatan ada indikasi penyelewengan dana desa dan belum ada keputusan hukum tetap. Termasuk Kades Selagan Jaya baru sebatas diindikasikan melanggar kode etik saat Pilkada lalu. ‘’Tidak ada usulan BPD setempat yang diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Terlepas dari apapun keputusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu nantinya, ini pembelajaran kedepan,’’ tegas Ali. Sementara Bupati diminta tanggapan oleh wartawan, menanggapi dingin perkara ini dan ia menyerahkan proses ini pada pengacara yang disiapkan. Ia juga memastikan keputusan pemecatan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. ‘’Tidak ada masalah, saya sudah menyiapkan Lawyer sebanyak tiga orang. Yang jelas tidak ada masalah. Silakan ke lawyer,’’ singkat Bupati. Dihubungi wartawan, Ketua Tim Penasehat Hukum Tergugat, Bupati Mukomuko Sapuan, yaitu Ali Akbar, SH mengatakan sidang lanjutan, bakal digelar Kamis (28/10) mendatang. Dengan agenda, bukti surat para pihak. Pihaknya optimis, apa yang dilakukan kliennya, dalam hal ini Bupati Mukomuko, memberhentikan Sumanto dan Suswandi sebagai Kades, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan itu akan dibuktikan pihaknya dalam persidangan. ‘’Menurut kami sudah tepat dan sesuai prosedur. Sebagaimana sudah kita sampaikan di persidangan. Optimis, klien kita menang atau gugatan yang disampaikan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Bengkulu,’’ pungkasnya.(jar)
Dewan Ingatkan PTUN Kades, Bupati Tanggapi Dingin
Rabu 27-10-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Manfaat daun kelor bagi Kesehatan: Superfood Alami yang Sering Terabaikan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB