MUKOMUKO – Hingga akhir September 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat 8 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan 195 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang aktif beroperasi wilayah setempat.
Menjamurnya perusahaan investasi di daerah ini, didukung dengan potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan kehidupan masyarakatnya setempat yang cinta damai.
Sayangnya, di tengah kenyamanan berinvestasi. Geliat kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bagian dari komitmen pemilik modal untuk masyarakat terkesan kurang diperhatikan. Bahkan beberapa waktu terakhir nyaris tak terdengar.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ketika dimintai tanggapannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si menyampaikan bahwa CSR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Dikatakannya, komitmen CSR tidak hanya berlaku bagi perusahaan plat merah, tetapi juga perusahaan PMA maupun PMDN bidang usahanya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lingkungan.
‘’Menyikapi persoalan ini. Kedepan Pemda bakal menuntut kepatuhan perusahaan. Merealisasikan komitmen CSR dalam bentuk nyata, transparan dan mengundang azaz manfaat bagi masyarakat sekitar. Yang kita harapkan, keberadaan perusahaan, azaz manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama warga desa penyangga,’’ sampainya.
Disamping menjalani amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Abdiyanto, penyaluran CSR tepat sasaran dan tepat guna merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan baik. Dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
‘’Jelas saja PMA dan PMDN butuh kenyamanan, masyarakat butuh pengayoman. Hemat kita, melalui penyaluran CSR ini dapat mempererat hubungan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat,’’ ujarnya.
Terpisah, Plt. Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP menyampaikan, sementara jumlah perusahaan investasi di wilayah Kabupaten Mukomuko tercatat sebanyak 203 badan usaha.
‘’Di Mukomuko ada 8 perusahaan PMA dan 195 PMDN. Keberadaan mereka, selain kewajiban perizinan, juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkewajiban melakukan pengayoman masyarakat,’’ pungkasnya. (nek)