Keluar Penjara, Pemakai Sabu Naik Kelas Jadi Pengedar

Kamis 23-09-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Warga Lubuk Pinang Ditangkap Polisi

MUKOMUKO – Dibawah komando Kapolres Mukomuko AKBP. Witdardi, S.IK, jajaran Polres Mukomuko kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika berupa sabu. Sebanyak dua paket sedang dan dua paket kecil sabu serta uang Rp 6.350 000 berhasil diamankan dari tangan tersangka BG (40) warga Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Menariknya tersangka merupakan residivis. Dulunya ia sempat terjerat kasus Narkotika pada 2017 dengan status pemakai. Sekarang kembali ditangkap polisi dengan status pengedar. Kapolres Mukomuko AKBP. Witdardi,S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu. Teguh Budiyanto dalam keterangan persnya kemarin menerangkan, penangkapaan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. BG ditangkap saat sedang berada di bengkel las tempatnya bekerja. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan sekitar 10 gram sabu-sabu siap edar. Selain itu juga diamankan uang Rp 5 juta diduga hasil transaksi sabu-sabu oleh pelaku. Polisi juga mengamankan ampli yang diketahui hasil barter sabu-sabu oleh pelaku dengan pelanggarannya, satu unit Hp dan celana pendek tempat menyimpan sabu-sabu. ‘’Pelaku sekarang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Kemudian juga kita mengamankan barang bukti sabu-sabu dan beberapa bukti lain yang berkaitan,’’ kata Kapolres. Ia juga membenarkan jika tersangka BG sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana karena terbukti sebagai pemakai barang haram ini. Tampaknya, ia tidak jera dan sekarang, malah ditangkap sebagai pengedar. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal enam tahun penjara. Barang haram ini dibeli tersangka dari provinsi lain dan diedarkan di wilayah Lubuk Pinang  dan sekitarnya. ‘’Pada 2017 pernah ditangkap karena menggunakan narkotika, sekarang diduga menjadi pengedar. Pengakuan tersangka, ia sudah menjadi pengedar selama satu tahun,’’ tuturnya. Masih disampaikan Kapolres, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain. Kepada masyarakat Kapolres berpesan untuk selalu memantau orang-orang sekitarnya, jika ada yang mencurigakan menyalahgunakan narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib, jangan sampai berlarut-larut, karena merugikan dirinya sendiri dan orang lain. ‘’Saya pesan pada masyarakat, kalau ada yang mencurigakan segera laporkan ke petugas untuk ditindaklanjuti,’’ tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait