MUKOMUKO – Kabar baik bagi yang berminat mengabdi pada perusahaan daerah, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mukomuko dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko periode 2021-2026. Bupati Mukomuko H.S apuan,SE,MM.Ak.CA,CPA membuka seleksi untuk tiga untuk menjadi Direktur (bos,red) dan Dewan pengawas pada perusahaan daerah ini. Rincian kursi jabatan yang dijaring yaitu, pertama untuk jabatan Direktur Perumda BPR. Kedua kursi jabatan Direktur PDAM Tirta Selagan dan ketiga sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Selagan, periode 2021 sampai 2025. Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan, yang juga selaku Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) mengakui kabar ini. Pendaftaran akan dibuka mulai 17 September sampai dengan 24 September 2021. Pendaftaran langsung di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. Pengumuman hasil seleksi administrasi, dari 27 September sampai 28 September. Pada 29 sampai 30 September, langsung dilanjutkan pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan (UKK). ‘’Bagi yang berminat dan memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, silahkan siapkan diri dan segera mendaftar, ada tiga posisi yang diseleksi. Jadwal dan ketentuan lain dapat dilihat dipengumuman, prosesnya terbuka,’’ kata Sekda. Diantara syarat yang hendak melamar kata Sekda, berijazah S1, berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 60 tahun untuk jabatan Dewan Pengawas PDAM. Sedangkan untuk jabatan Direktur PDAM maupun Perumda BPR, berusia maksimal 55 tahun. Selain itu, calon pelamar, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara ataupun keuangan daerah. ‘’Khusus untuk Direktur, keduanya harus sudah mengantongi sertifikat profesi direksi dan masih berlaku. Yang itu dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi,’’ sampainya. Tidak hanya itu, pelamar juga harus menyertakan surat keterangan dari bank tempat bekerja sebelumnya, untuk jabatan Direktur Perumda BPR. Sedangkan bagi pelamar jabatan Direktur PDAM Tirta Selagan, melampirkan surat keterangan dari tempat bekerja sebelumnya, mengenai pengalaman operasional PDAM. ‘’Mereka yang sebagai pengurus partai politik, tidak boleh mendaftar. Kedua jabatan itu juga mensyaratkan, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Khusus Direktur BPR, minimal 2 tahun pengalaman di bidang perbankan,’’ tutupnya.(jar)
Dibuka Peluang Menjadi Bos PDAM dan BPR
Rabu 15-09-2021,10:02 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :