MUKOMUKO - Terhitung dari hari Senin (23/8) kemarin, pihak kepolisian Polres Mukomuko menghentikan penyekatan di perbatasan Kabupaten Mukomuko dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Dihentikannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di perbatasan tersebut menyesuaikan anggaran untuk melakukan kegiatan. Selain itu, dihentikannya penyekatan pengguna kendaraan di perbatasan karena ada pelonggaran bagi orang dan kendaraan yang masuk dan keluar daerah ini. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S. IK, MH melalui Kabag Operasional, Kompol Hasdi. ‘’Penerapan perpanjangan PPKM level tiga di daerah ini dilaksanakan di desa dan kecamatan. Termasuk juga di tempat keramaian seperti pasar tradisional dan tempat keramaian lainnya,’’ ujar Hasdi. Dijelaskannya juga, pihaknya telah melaksanakan sebanyak dua kali meneruskan penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dari atasan. Selama kegiatan penyekatan di perbatasan itu hanya dilakukan personel polisi, tidak ada personel lain dari pemerintah setempat. Dimana masyarakat dari Kabupaten Pesisir Selatan yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen. ‘’Meskipun tidak lagi melakukan penyekatan di pos perbatasan, namun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera untuk menegakkan protokol kesehatan. Adapun sasaran dari Operasi Yustisi yaitu masyarakat dan pengendara yang tidak memakai masker,’’ tutup Hasdi. (api)
Kepolisian Hentikan Penyekatan Di Perbatasan
Kamis 26-08-2021,08:35 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,08:21 WIB
Mukomuko Launching Competition Innovation Award 2026, Bupati Bangga Pada Pejabatnya
Rabu 15-04-2026,08:21 WIB
Mukomuko Harus Miliki Gedung MPP, Untuk Pelayanan Terbaik
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
Jangan Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin, Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Hingga Rp 800 Juta
Rabu 15-04-2026,09:28 WIB
Desa Didorong Kebut Pengajuan Tahap II
Rabu 15-04-2026,09:26 WIB
Pemdes Pondok Tengah Salurkan BLT-DD Triwulan Pertama
Terkini
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
Jangan Gunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin, Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Hingga Rp 800 Juta
Rabu 15-04-2026,16:51 WIB
Rahasia Hidup Hemat, 7 Cara Sederhana Mengatur Keuangan Agar Tidak Boros
Rabu 15-04-2026,16:46 WIB
Dinas Pertanian Mukomuko Minta Pengelola dan Operator Jaga dan Rawat Alsintan Bantuan Pemerintah
Rabu 15-04-2026,16:16 WIB
Jangan Anggap Sepele, Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Hidup
Rabu 15-04-2026,15:15 WIB