Masuk Mukomuko Harus Tunjukkan Surat Vaksin
Sabtu 21-08-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Pembatasan Mobilitasi
MUKOMUKO - Pihak Kepolisian Polres Mukomuko kembali melakukan pemeriksaan pengendara dari luar provinsi yang hendak masuk ke Kabupaten Mukomuko. Kegiatan Pembatasan mobilitas terhadap pelaku perjalanan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Mukomuko, dilaksanakan di pos PPKM perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Sumatra Barat (Sumbar). Dalam kegiatan ini, petugas di Pos PPKM melakukan pemeriksaan surat keterangan Vaksin atau
Pcr antigen bagi pelaku pengguna jalan. Tidak hanya itu, petugas juga menberikan tindakan sosial terhadap pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker.
‘’Dalam giat pembatasan mobilitasi ini, pengguna jalan harus memperlihatkan surat keterangan sudah vaksin atau Pcr antigen. Jika tidak ada maka pengendara kita arahkan untuk mutar balik,’’ ujar Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH, Jumat (20/8).
Lanjutnya, dengan mematuhi Prokes petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 unit kendaraan yang melintas. Diantaranya mobil sebanyak 5 unit, motor 11 unit dan kendaraan roda 6 sebanyak 4 unit. Belasan kendaraan yang diperiksa tidak ada yang putar balik, karena pengendara dan penumpang menunjukkan surat vaksin atau Pcr antigen. Dengan ini, ia berharap pengendara untuk dapat mematuhi prokes terutama yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu.
‘’Dengan adanya pembatasan mobilitas ini diharapkan dapat menekankan penyebaran Covid di daerah ini. Untuk itu masyarakat diminta untuk tetap disiplin prokes. Bagi yang belum vaksin diharapkan untuk tidak keluar masuk provinsi,’’ tutup Witdiardi. (api)
Tags :
Kategori :