MUKOMUKO – Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mukomuko dari Partai NasDem, yaitu pengajuan Tabrani sebagai pengganti almarhum Busril belum ada kabar alias nyangkut. Diduga surat dari dewan untuk pengajuan SK pergantian dewan belum diproses pihak bupati untuk disampaikan ke Gubernur. Menyikapi hal ini, pimpinan DPRD Mukomuko kembali bersurat ke bupati mempertanyakan proses tersebut. Sebab sesuai ketentuan selama 7 hari surat sudah diproses, sedangkan sekarang sudah lewat dua minggu. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengatakan sesuai dengan ketentuan, setelah dewan mengajukan surat pemohonan penerbitan SK PAW ke Gubernur, maksimal tujuh harus sudah diproses. Yang jadi pertanyaannya, sejak surat disampaikan, sampai sekarang belum ada kabar, padahal sudah lewat empat belas hari. Untuk itu pihaknya kembali menyurati bupati guna mohon penjelasan. ‘’Kita ingin mempertanyakan dan minta penjelasan, apa alasan surat pengajuan untuk SK PAW anggota dewan NasDem ini belum juga selesai, sesuai ketentuan, semestinya tujuh hari setelah pengajuan disampaikan, SK sudah selesai,’’ kata Ali. Lanjutnya, bupati harus memberi penjelasan terkait proses ini, jika memang belum disampaikan ke gubernur, maka harus ada alasan yang logis. Jika memang ada kendala, maka sesuai aturan, setelah 14 hari, pimpinan dewan yang langsung mengajukan penerbitan SK PAW ke gubernur. Ali juga mengatakan proses awal, mulai pengajuan dari partai dan ditingkat dewan maupun KPU berlangsung cepat. ‘’Kalau proses dari kami tidak ada kendala, semestinya juga ada yang kurang, pihak eksekutif menyampaikan ke dewan sehingga dapat dilengkapi oleh partai politik bersangkutan,’’ tegas Ali. Anggota Dewan dari partai NasDem, Suwarno terkait dengan ini mengatakan, dari partai sejak awal berharap bisa cepat, maka pengajuan ke dewan disampaikan segera. Ia menyayangkan sampai sekarang belum juga ada kabar kapan selesai. Dalam hal ini, NasDem tentu merasa dirugikan, karena ada kekosongan keterwakilan di dewan dalam beberapa bulan ini. ‘’Kita berharapnya bisa cepat, karena sejak almarhum Busril meninggal ada kekosongan keterwakilan partai, padahal itu sangat penting, menyangkut dengan amanat dari masyarakat,’’ tutupnya.(jar)
PAW Tabrani Nyangkut, Dewan Surati Bupati
Jumat 20-08-2021,09:44 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,10:26 WIB
Lima Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, Agung Jaya Bakal Dikecualikan
Rabu 08-04-2026,10:27 WIB
Gelar Pra Pelaksanaan Tahun 2026, Pemdes Dusun Baru Pelokan Fokus ke Normalisasi Siring
Rabu 08-04-2026,10:28 WIB
Erosi Sungai Manjuto, Sawah Petani di Desa Resno Hanyut Terbawa Arus
Rabu 08-04-2026,10:36 WIB
10 Desa di Teramang Jaya Selesai Bagi-bagi Duit BLT Tahap I TA 2026
Rabu 08-04-2026,10:24 WIB
Puluhan Mobil Dinas Pemda Dipinjamkan ke Instansi Vertikal
Terkini
Kamis 09-04-2026,08:58 WIB
Desa Gading Jaya Mulai Geber Program Kegiatan DD TA 2026
Kamis 09-04-2026,08:57 WIB
Talang Gading Jadi Desa Pertama Merealisasikan Kegiatan DD 2026
Kamis 09-04-2026,08:57 WIB
10 KPM di Desa Arah Tiga Terima BLT-DD Tahap Pertama
Kamis 09-04-2026,08:56 WIB
Pecah Telur, Pemdes Pauh Terenja Jadi yang Pertama Salurkan BLT-DD Tahun 2026
Kamis 09-04-2026,08:55 WIB