MUKOMUKO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah merupakan salah satu permasalahan yang kerap dihadapi daerah. Terutama untuk PNS yang berasal dari luar daerah yang lulus tes di Mukomuko, setiap saat mereka berupaya bisa pindah ke daerah asalnya. Namun perlu diketahui, sejak dua tahun terakhir, pengurusan pindah pegawai tidak mudah. Untuk tahun ini baru ada dua PNS yang mengajukan permohonan pindah keluar daerah dan satu PNS dari luar dalam proses pindah ke Mukomuko. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono,SH mengatakan aturan sekarang PNS baru dapat mengajukan pindah apabila sudah 10 tahun mengabdi. Prosesnya juga tidak mudah, harus mendapat persetujuan dari daerah yang dituju lebih dahulu. Karena setiap daerah yang akan menerima pegawai baru, perlu menyesuaikan kebutuhan pegawainya dan meminta rekomendasi dari BKN. Setelah itu baru bisa menyampaikan surat permohonan pindah dengan berbagai syarat diperlukan, termasuk menyangkut dengan hutang bank. ‘’Sejak tahun lalu proses pindah itu memang sudah berubah, tidak gampang seperti dulu. Harus mendapat persetujuan daerah yang dituju dan izin dari BKN, setelah itu baru dari kita, kalaupun bupati menyetujui,’’ katanya. Ia juga mengakui masalah PNS mengajukan pindah, memang pasti ada setiap tahunnya, di daerah manapun sama. Biasanya berimbang, ada pegawai yang pindah dari Mukomuko ke daerah lain, sebaliknya juga ada pegawai dari luar daerah yang pindah ke Mukomuko. Sebab penerimaan pegawai syaratnya nasional, warga Mukomuko bisa ikut tes dan lulus di daerah lain dan sebaliknya saat Mukomuko melaksanakan tes juga ada warga dari luar yang ikut dan lulus. ‘’Selalu ada yang pindah dan yang masuk ke Mukomuko, apalagi dari keluarga besar TNI dan Polri. Sering saat suami sebagai anggota dipindah tugasnya, maka istrinya terpaksa ikut pindah,’’ tegasnya. Masih dikatakannya, untuk PNS yang punya utang, termasuk hutang bank, saat akan pindah harus disesuaikan lebih dulu. Karena pernah kejadian, orang bank datang ke dinas menagih cicilan bank pegawai, sementara yang bersangkutan sudah pindah. ‘’Maka kalau tidak dilunaskan, meski mengajukan permohonan ke bank untuk bisa di sesuaikan ke cabang bank di tempat tugas baru,’’ tutupnya.(jar)
Proses Pindah Pegawai Tidak Gampang
Selasa 10-08-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,08:58 WIB
KN Ratusan Juta, Jaksa Mukomuko Tersangkakan 3 Fasilitator PAMSIMAS
Rabu 08-04-2026,10:27 WIB
Gelar Pra Pelaksanaan Tahun 2026, Pemdes Dusun Baru Pelokan Fokus ke Normalisasi Siring
Rabu 08-04-2026,10:26 WIB
Lima Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, Agung Jaya Bakal Dikecualikan
Rabu 08-04-2026,09:14 WIB
Pergi Cari Brondol Sawit, Warga Dusun Baru Pelokan Ditemukan Meninggal
Rabu 08-04-2026,10:28 WIB
Erosi Sungai Manjuto, Sawah Petani di Desa Resno Hanyut Terbawa Arus
Terkini
Rabu 08-04-2026,18:03 WIB
5 Ide Masakan Rice Cooker yang Wajib Dicoba, Praktis dan Anti Ribet!
Rabu 08-04-2026,17:59 WIB
5 Jenis Pijat Ini Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan dan Hilangkan Stres
Rabu 08-04-2026,17:54 WIB
Yuk Perhatikan! 5 Makanan Enak Ini Ternyata Bisa Bikin Cepat Tua
Rabu 08-04-2026,15:00 WIB
Rahasia Keluarga Harmonis: Kebiasaan Kecil yang Sering Diabaikan Orang Tua
Rabu 08-04-2026,12:00 WIB