Dasar Hukum Pemecatan Kades Kuat

Rabu 21-07-2021,10:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Arman : Ada Upaya Yang Tidak Dilakukan

MUKOMUKO – Seperti diinformasikan sebelumnya, Komisi I DPRD Mukomuko memanggil pejabat terkait dengan pemecatan beberapa kepala desa. Diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Asisten I, Inspektorat dan Kabag Hukum, termasuk tiga kades yang dipecat. Diketahui dasar hukum keputusan pemecatan kepala desa sudah kuat, namun dewan menilai ada langkah yang seharusnya dilakukan lebih dulu, tapi tidak dilaksanakan. Dikatakan Ketua Komisi I, Armansyah,ST pihaknya sudah mendengarkan pendapat dari masing-masing pejabat yang terkait dengan pemecatan kepala desa ini. Pada prinsipnya dasar hukum pemecatan ini sudah sesuai, termasuk adanya usulan dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, dewan menilai ada upaya atau langkah yang tidak dilakukan pejabat terkait sebelum mengeluarkan SK pemecatan. ‘’Keterangan dari pejabat terkait yang kita panggil, dasar-dasar keputusan pemecatan ini sudah kuat dan sudah lengkap. Tapi selain itu seharusnya ada pertimbangan lain yang dilakukan sebelum mengeluarkan SK pemecatan,’’ kata Armansyah. Lanjutnya ada tiga orang kades devenitif yang dipecat dalam beberapa waktu terakhir. Setiap mantan kades ini, permasalahan sehingga munculnya usulan pemecatan berbeda-beda. Maka pertimbangannya juga akan berbeda-beda. Hasil rapat dengar pendapat ini, akan dikaji bersama dan dilaporkan pada pimpinan dewan. Nanti akan ada rekomendasi tertulis dari lembaga dewan yang akan disampaikan pada bupati untuk menjadi pertimbangan. ‘’Secara kelembagaan nanti akan sampaikan Rekom kepada bupati terkait dengan pemecatan kades ini. Persoalannya berbeda-beda antara tiga kades yang diberhentikan tersebut,’’ tegasnya. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE terkait dengan ini mengatakan, sekarang masih menunggu catatan dari komisi I hasil rapat dengar pendapat dengan pejabat terkait. Apapun catatan dari dewan nanti, diharapkan dapat dipahami dan diterima oleh pihak pemerintah daerah maupun oleh pihak kades yang diberhentikan. Ali juga berharap jalannya pemerintahan desa terkait dapat berjalan lancar. ‘’Dewan juga akan membuat catatan dengan berdasarkan aturan dan harapan dari masing-masing pihak terkhusus lagi masyarakat desa setempat,’’ tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait