MUKOMUKO - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko mengatakan sejak pengumuman pembatalan keberangkatan haji 2020, belum ada calon jamaah haji (CJH) yang mengajukan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Menurut Kasi Haji dan Umrah, Syukran, S.Hi, Pada dasarnya seluruh CJH tetap ikhlas dengan kondisi yang terjadi. Apalagi pembatalan keberangkatan tahun ini betul-betul sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang melanda sejumlah negara di dunia. Terkait aturan dalam pengembalian BPIH, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi. Apalagi edaran Kemenag terkait pembatalan keberangkatan haji salah satunya membahas teknis pengembalian atau penarikan biaya haji.
Ia juga mengatakan jika sudah merupakan kewenangan atau hak setiap CJH untuk bisa berkoordinasi dengan Kemenag di daerah masing-masing. ‘’Sampai saat ini belum ada CJH yang batal berangkat tahun ini menarik biaya pelunasannya. Jikapin ada tetap kita bantua seusai dengan prosedurnya. Jika mereka hanya mengambil biaya pelunasan mereka masih terdaftar sebagai CJH, namun jika mereka juga menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta tersebut maka mereka dicoret dari daftar tunggu,’’ ujar Syakran. Lanjutnya, mengacu pada surat keputusan Menteri Agama No 660 Tahun 2021, bagi jamaah yang ingin menarik kembali dana pelunasannya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH dengan melampirkan dokumen pendukung. Seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Termasuk menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama sendiri dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Disamping itu, ia sampaikan juga dengan batalnya keberangkatan haji tahun ini membuat daftar tunggu haji semakin lama yakni 19 tahun. Untuk jumlah keseluruhan masyarakat yang sudah mendaftar haji hingga kini mencapai 3.181 orang. ‘’Mau tidak mau daftar tunggu haji semakin lama, bagi yang mendaftar tahun ini maka jadwal keberangktannya 19 tahun yang mendatang. pembatalan penyelenggaran haji tahun ini bukan di Indonesia saja melainkan juga terhadap negaran lainnya,’’ tutup Syukran. (api)Masih Nihil CJH Ajukan Permohonan Pengembalian BPIH
Selasa 15-06-2021,09:28 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :