Gaji Terputus, Uang Duka Dua Bulan Gaji Pokok

Kamis 10-06-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Hak Bagi Anggota Dewan Meninggal MUKOMUKO - Sejak dinyatakan meninggal dunia, hak atas gaji anggota DPRD Mukomuko, almarhum Busril langsung terputus. Hingga pada 1 Juli nanti, tidak lagi dibayar oleh pemerintah. Namun ada beberapa hak yang akan diterima ahli waris anggota dewan yang meninggal, diantaranya uang jasa pengabdian sebanyak dua bulan gaji pokok dan gaji 13. Kemudian juga akan mendapat hak asuransi kematian PT Taspen (Persero), besarannya sesuai potongan gaji selama menjabat. Sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2017. DPRD berhak mendapat perlindungan atas risiko dalam pekerjaannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sekretaris DPRD Mukomuko, Winarto,S.Pd ditemui mengatakan sesuai dengan aturan, untuk dewan yang meninggal, gajinya tidak dapat dibayar lagi terhitung sejak meninggal dunia. Kewajiban dari pemerintah adalah memberikan uang jasa pengabdian sesuai dengan masa tugasnya. Karena saat meninggal sudah masuk dua tahun kerja, maka akan diberikan uang pengabdian sebanyak dua bulan lagi pokok. Untuk gaji 13 juga masih dibayar, karena memang saat meninggal sudah waktunya dibayar pemerintah.

‘’Kalau gaji sudah pasti terputus, terakhir pada 1 juni kemarin, maka bulan depan tidak lagi diberikan. Haknya akan diberikan uang duka atau uang jasa pengabdian, hitungannya satu tahun satu bulan gaji, karena sudah masuk dua tahun, maka akan diberi dua bulan gaji,’’ kata Sekwan.

Lanjutnya ada beberapa haknya yang bisa diurus oleh pihak ahliwaris, seperti uang jaminan kematian dari Taspen, untuk besarannya berapa, pihaknya tidak tahu karena itu langsung dari Taspen diurus oleh keluarganya. Kemudian menyangkut dengan persoalan bank seperti pinjaman dikabarkan akan lunas, tergantung dengan perjanjian saat pinjaman, biasanya menggunakan asunransi, semua itu juga diurus oleh pihak keluarganya.

‘’Kebetulan sejak dua tahun ini dewan sudah masuk program Taspen, maka nanti keluarganya yang mengurus, termasuk menyangkut dengan urusan di bank dan lainnya, ahliwaris yang mengajukan. Kita hanya terkait dengan haknya yang menjadi kewajiban daerah,’’ tuturnya.

Sekretaris BKPSDM Mukomuko, Edy Suntono,SH diminta keterangannya mengenai hak atas Taspen, menjelaskan menyangkut dengan anggota dewan, ia tidak mengetahui, seperti apa. Tapi kalau PNS hitungan hak Taspen tergantung potongan gaji, terhitung sejak bergabung dengan Taspen. Ada dua ketentuan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan biasanya besar, hingga 300 persen gaji terakhir.

‘’Kalau PNS ketentuannya jelas, namun menyangkut dengan dewan, kami tidak tahu pasti, tapi biasanya ketentuan dari taspen tetap sama,’’ pungkasnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait