Kemenag Mukomuko Terapkan Kartu Nikah Digital

Kamis 03-06-2021,09:19 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko sudah meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Meskipun setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah digital, namun wajib juga setiap pasangan memiliki buku nikah.

‘’Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin. Nanti itu dikirim melalui whatsapp dan juga visa melalui email pasangan Catin yang sudah melaksanakan akad,’’ ujar Kepala Kankemenag Mukomuko, Drs. H. Ramedlon, M.Pd dengan disampingi Kasi Binmas Islam, Peri Irawan, S.Hi.

Lanjutnya, dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tidak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan. Ini sudah menjadi kewajiban Kementrian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas. Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

‘’Layanan ini berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional,’’ kata Ramedlon.

Tambahnya, penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik. Dimana lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas.

‘’Dengan adanya peningkatan layanan ini, kita berharap masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah. Tak terkecuali Kankemenag Mukomuko tentunya dalam pencatatan nikah,’’ tutup Ramedlon. (api)

Tags :
Kategori :

Terkait