Pembelian Alkes COVID Mukomuko Menuai Catatan 

Jumat 28-05-2021,18:49 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk penanganan COVID-19 senilai Rp 903.720.460 di Kabupaten Mukomuko tahun 2020, masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang telah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko pada 4 Mei 2021 lalu.  Sejumlah anggaran untuk pengadaan Alkes tersebut tidak dapat direalisasikan.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada awak media baru-baru ini mengungkapkan. Pihaknya menduga kejadian ini disebabkan kelalaian dan ketidakcakapan OPD dalam proses penganggaran. Mulanya, pagu anggaran pengadaan Alkes untuk penanganan COVID-19 diplot dalam APBD murni 2020. Beberapa bulan kemudian, Pemkab Mukomuko melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran. Sehingga dana yang tersedia untuk pengadaan Alkes tersebut turut terimbas. Dampak dari kejadian ini, Alkes yang terlanjur dipesan belum dilakukan proses pembayaran.

''Proses refocusing sepenuhnya ada di eksekutif. Jadi yang menghilangkan dana itu bukan kami di lembaga dewan. Kami baru tau dana untuk Alkes penanganan COVID hilang setelah sempat beriak,'' ungkap Ali.

Persoalan ini sampai ke lembaga dewan jelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020. Menyikapi hal ini, Ali mengakui bahwa kawan-kawan Komisi III sebagai mitra kerja OPD yang menaungi pembelian Alkes, benar pernah menyampaikan kondisi tersebut kepada dirinya. Hanya saja, sampai ketahap pembahasan RAPBD-P, OPD terkait kurang cakap. Hingga APBD-P ketuk palu, dana untuk pengadaan Alkes tersebut tidak terakomodir.

''Disaat pembahasan, kawan-kawan komisi III sempat mencoba koordinasi dengan OPD. Agar dana pengadaan Alkes dimaksud kembali muncul di APBD perubahan. Mungkin karena ketidakcakapan, dana tersebut tak muncul di APBD perubahan,'' imbuhnya.

Berkaitan dengan kejadian ini, dewan belum berani menyematkan solusi untuk penyelesaian. Secara regulasi, Ali belum meyakini hal tersebut bisa ditetapkan dari bagian utang daerah yang belum terbayarkan. Menurutnya, eksekutif dalam hal ini Bupati Mukomuko disarankan ekstra hati-hati dalam melakukan upaya penyelesaian terkait Alkes yang belum terbayarkan.

''Saya pribadi dan secara lembaga, terus terang kejadian ini agak rumit. Apakah bisa dijatuhkan sebagai utang daerah atau tidak, saya belum berani mengatakan itu. Sepengetahuan saya, yang bisa ditetapkan sebagai utang daerah, ketika dananya tersedia di dalam APBD, namun tak dapat ditunaikan pembayarannya. Dan ini bisa dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya dan dapat diproses sebagai utang daerah yang belum terbayarkan,'' demikian Ali. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait