Rencana Lokasi Pembangunan Rumah Adat Mukomuko MUKOMUKO - Aset Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupa sebidang tanah eks Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mukomuko Utara di kawasan Lapangan Merdeka, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah ditukar guling. Sejak tahun 2019, penguasaanya tercatat sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Mukomuko.
Begitu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Jum'at (2/4). ''Pengurusan tukar guling lahan eks Mapolses Mukomuko Utara di tahun 2019. Sekarang sudah tercatat sebagai aset Pemda Mukomuko,'' ungkap Eka. Tukar guling aset Polri tersebut, oleh Pemkab Mukomuko semula bakal dijadikan sebagai tempat wisata kuliner khas daerah. Tidak menutupkemungkinan bisa jadikan untuk peruntukan lain. Informasi terbaru, kata Eka, eks Mapolsek Mukomuko Utara tersebut bakal dijadikan sebagai lokasi pembangunan gedung Rumah Adat Daerah Mukomuko. Menurut Eka, itu masih sebatas wacana, yang dirumuskan dari hasil musyawarah adat yang diselenggarakan Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko baru-baru ini. ''Soal peruntukan lahan, itu ranahnya kebijakan. Selintas informasi yang kita terima, lahan tersebut diwacanakan sebagai tempat pembangunan rumah adat. Ini kewenangan pimpinan, dan kami siap memproses hal itu sesuai prosedur dan aturan. Sepengetahuan kita, rencana awal lahan itu bakal dijadikan lokasi kuliner,namun sampai sekarang belum terwujud,'' demikian Eka. (nek)Lahan Eks Mapolsek Mukomuko Utara Sudah Ditukar Guling
Jumat 02-04-2021,17:45 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :