MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH menginginkan penatausahaan keuangan dan tata laksana pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan baik. Untuk itu, ia mengimbau para pejabat daerah dapat melaksanakan kegiatan bersumber dari keuangan negara sesuai prosedur aturan, tepat guna dan berdayaguna.
Hal ini disampaikan Kajari Rudi Iskandar kepada awak media usai ramah tamah dan silaturahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko di kantornya, Senin (8/3). ''Ini warning bagi pejabat daerah. Laksanakan anggaran sesuai prosedur dan sesuai peruntukannya,'' ungkap Rudi. Dalam penegakan aturan hukum, Rudi lebih mengedepankan tindakan preventif. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian negara, pihaknya lebih cendrung mengambil langkah penyelamatan keuangan negara. Kendati demikian, ia akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang tidak koperatif. ''Kita mengedepankan upaya pencegahan dan penyelamatan kerugian negara. Ketika kerugian negara tidak dikembalikan, kita akan mengambil langkah penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,'' tegasnya. Disisi lain, Kajari Rudi menyampaikan bahwa selain melaksanakan amanah tugas, Kejari juga berperan penting dalam mencapai target pembangunan nasional dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi), Kejari dalam hal ini turut mengawal lajunya pertumbuhan ekonomi nasional di tingkat daerah. ''Apabila sektor perekonomian terganggu, kita akan mengambil tindakan dalam hal pencegahan dan pemulihan,'' ujarnya. Selama melaksanakan tugas, Kajari Rudi berharap terjalinnya sinergitas dengan semua pihak, termasuk Ormas, Okp, LSM dan organisasi profesi. Menurutnya, lancarnya pelaksanaan tugas kerja tak lepas dari kerjasama semua pihak. ''Saya berharap kedepan dapat bersinergi dengan semua pihak. Lebih lagi kawan-kawan pers, ketika saya masih menjabat Kasi Intel, cukup akrab dengan kawan-kawan media,'' tuturnya. Untuk diketahui, Rudi Iskandar merupakan putra kelahiran 1974, Kayu Agung, Sumatera Selatan. Sebelum mengemban amanah tugas sebagai Kajari Mukomuko, penilik hobi melempar pancing di kali ini, pernah menjabat Kepala Tata Usaha (KTU) Kajati Jambi. Bahkan uraian tugas sebelumnya, pernah di Kejaksaan Agung, sebagai Kasubag Biro Kepegawaian Bidang Pembinaan. Selain itu, pernah menjabat Kasi Intel di Sumatera Selatan, Kasi Pidsus di Kejari Kertanegara dan Kasi Intel di Kejari Lahat. (nek)Kajari Mukomuko Warning Pejabat, Gunakan Anggaran Sesuai Prosedur
Senin 08-03-2021,17:18 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :