Polres Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung SMK

Selasa 02-02-2021,13:47 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu ungkap dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Wahana Bhakti di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko tahun 2016.

Hasil penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kegiatan pembangunan USB SMK Wahana Bhakti bersumber dari dana bantuan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 senilai Rp 2.783.886.000. Terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp 341.220.967,06. Dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik saat konferensi pers di Mapolres Mukomuko, Selasa (2/2).

''Indikasi korupsi sehubungan adanya dugaan mark up anggaran pada pelaksanaan kegiatan pembangunan,'' ungkap Teguh.

Untuk sementara, terkait dugaan korupsi ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka (tsk) yang bakal dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum. Kata Teguh, tsk bernisial RJ, dalam pelaksanaan pembangunan bertindak sebagai Ketua Tim Pendiri.  Selain sebagai ketua tim pendiri, RJ ketika itu juga sekaligus menjabat kepala sekolah (Kepsek).

''Kegiatan pembangunan dilaksanakan sistem swakelola. Tersangka berinisial RJ, bertindak selaku Ketua Tim Pendiri,'' imbuhnya.

Dari barang bukti dan keterangan saksi, perkara dugaan korupsi gedung USB SMK ini berpeluang bakal menyeret tsk baru. Penyidik dalam hal ini terus melakukan pengembangan.

''Kita lihat nanti, apakah ada kemungkinan menyeret tersangka baru. Tergantung nanti dari hasil penyidikan dan bukti penguat,'' tegasnya.

Berkaiatan dengan pembangunan. Tahun 2016 Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan program bantuan USB SMK. Peluang ini dimanfaatkan oleh Yayasan Bhakti Raflesia Kabupaten Mukomuko untuk mengajukan proposal atas program tersebut.

Dari hasil verifikasi Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMK. Proposal  Yayasan Bhakti Raflesia dikabulkan dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2783.886.000 untuk kegiatan pembangunan USB SMK Wahana Bhakti. Dalam proses pembangunan, diduga terjadi tindakan perbuatan melawan hukum. Mekanismenya, terindikasi melakukan mark up anggaran pembangunan.

''Pelaku terindikasi melakukan perbuatan hukum terancam dituntut pasal 3 dan pasal 9 Undang -Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun,'' demikian Teguh. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait