Gaji 1.294 Tenaga PDPK Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda

Jumat 18-12-2020,18:35 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Hingga hari ini, Jum'at (18/12). Sejumlah 1.294 tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko belum menerima gaji triwulan IV, Oktober hingga Desember 2020. Menyikapi hal ini, Pemkab Mukomuko belum memberikan kepastian kapan gaji sejumlah tenaga PDPK tersebut bakal dibayar.

Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan ketika dikonfirmasi mengungkapkan, terkait pembayaran gaji para tenaga PDPK, pihaknya bersifat menunggu perintah dari Bupati Mukomuko.

Sebelumnya, kata Sekda, sebelum pembayaran diproses, kondisi keuangan yang tersedia di Kasda harus diketahui terlebihdahulu. Dengan demikian, Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) diminta segera melaporkan kondisi keuangan di Kasda kepada bupati, untuk mengetahui sisa anggaran pasca pembayaran utang belanja modal tahun 2019.

''Kita belum mengetahui persis berapa sisa keuangan di Kasda setelah pembayaran utang. Kita menunggu laporan dari BKD, intinya itu dulu. Pertanggungjawaban dan laporan BUD langsung kepada bupati. Kita tunggu perintah dan petunjuk bupati terhadap kondisi itu. Yang jelasnya, selagi keuangan Kasda itu ada, kita akan segera memproses sampai dengan tanggal 30 Desember,'' ungkap Sekda Marjohan.

Untuk diketahui, tenaga PDPK atau dikenal dengan Honorer Daerah (Honda) yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebanyak 1.148 orang. Kemudian ditambah dengan OPD teknis lainnya 146 orang. Besaran gaji yang menjadi tanggungan daerah rata-rata sebesar Rp 1 juta perorang. Setidaknya, daerah menyediakan anggaran lebih kurang Rp 3 miliar untuk melunasi gaji triwulan IV.

''Mengenai hal ini, sebelumnya akan dilakukan rapat koordinasi terlebihdahulu dengan melibatkan semua OPD,'' demikian Marjohan. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait