MUKOMUKO - Mencermati kondisi keuangan daerah saat ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bakal dihadapkan dengan masalah besar, menyangkut kesejahteraan pegawai. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada awak media ketika ditemui di Sekretariat Dewan (Setwan), Selasa (1/12/2020).
Pertama, berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurut Ali, dilihat dari persediaan anggaran, untuk TPG triwulan IV tahun 2020 terancam tidak semuanya dapat dibayarkan. Betapa tidak, jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang ditransfer pemerintah pusat ke rekening Kas Daerah (Kasda) tidak mencukupi anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran TPG. Dijelaskannya, berdasarkan hitungan ril bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko beberapa waktu lalu. Ali menyebutkan, dana TPG yang mesti disediakan sebesar Rp 58 miliar lebih. Ini angka ril dan telah dituangkan dalam Perda APBD. Sementara, DAK non-fisik yang ditransfer pusat hanya sekitar Rp 56 miliar. Menyikapi persoalan ini, Pemkab mesti jeli. Secara lembaga, dewan tidak menginginkan eksekutif gegabah hingga menimbulkan dampak lain. Dengan demikian, pembayaran TPG harus disesuaikan dengan persediaan anggaran yang ada. ''Kami dari lembaga dewan, mohon pemerintah daerah lebih jeli mengenai pembayaran sertifikasi guru. Dalam APBD, kisaran angka kebutuhan pembayaran TPG sekitar Rp 58 miliar. Ini secara ril setelah dihitung dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. Tetapi DAK non-fisik keluar hanya Rp 56 miliar lebih. Jadi, ada ketimpangan angka. Yang perlu dijelaskan, yang mana yang mesti dipedomani. Kami dari lembaga menyarankan, mohon dibayar sesuai dengan DAK non-fisiknya. Jangan dibayar berdasarkan dengan angka yang ada di dalam APBD,'' ungkap Ali. Dia mengakui, ketika pembayaran TPG sesuai dengan ketersediaan DAK non-fisik, bakal terjadi kurang bayar. Ini tidak menjadi masalah, daerah bisa kembali mengusulkan kekurangan bayar itu ke pusat dan dapat diselesaikan di tahun anggaran berikutnya. '' Kenapa menyarankan dibayar Rp 56 miliar sesuai DAK non fisik, sehubungan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara, selisih kurang bayar, berlaku carry over dan bisa diusulkan kembali ke pusat pada tahun anggaran berikutnya,'' demikian Ali. (nek)Mukomuko Alami Kekurangan Dana, Bayar Sertifikasi Guru
Selasa 01-12-2020,18:41 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,14:50 WIB
Jenis dan Merek Mobil Irit Bahan Bakar Yang Cocok Saar Ini
Jumat 08-05-2026,09:13 WIB
Masih Galau, Pengurus Koperasi Merah Putih Belum Sadar Mereka Calon 'CEO'
Kamis 07-05-2026,11:27 WIB
3 Calon Kabinet Desa Gading Jaya Ikuti Tes
Kamis 07-05-2026,11:27 WIB
Desa Sidodadi dan Mekar Sari Ikuti Lomba Posyandu Tingkat Nasional
Kamis 07-05-2026,14:54 WIB
6 Rekomendasi Laptop Tipis Ringan Kurang dari 1 Kg Paling Premium
Terkini
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan: Buah Tradisional dengan Rasa Manis Asam
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Manfaat Buah Duwet bagi Kesehatan: Si Ungu Manis yang Mulai Jarang Ditemukan
Jumat 08-05-2026,11:07 WIB
Manfaat Sambiloto bagi Kesehatan: Herbal Pahit yang Sudah Lama Dikenal
Jumat 08-05-2026,10:42 WIB
Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan: Tanaman Pahit yang Mulai Banyak Ditanam
Jumat 08-05-2026,10:41 WIB