MUKOMUKO - Utang daerah berupa belanja modal, pengadaan barang dan jasa tahun 2019 sebesar Rp 25.627.760.171,71 tidak dibayar secara spontan. Sebelum administrasi pembayaran diproses, kelengkapan dokumen terlebihdahulu diverifikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Mukomuko, Sukiman, SP selaku Koordinator APIP ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020). ''Verifikasi dokumen utang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk memastikan bahwa utang yang menjadi beban daerah benar-benar sesuai dengan fakta. Ini menyangkut keuangan daerah, yang harus dipertanggungjawabkan,'' ungkap Sukiman. Berdasarkan SP2D yang telah pernah diterbitkan tahun 2019. Belanja modal, belanja barang dan jasa yang masih tercatat sebagai utang daerah rinciannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebanyak 18 kegiatan, RSUD 6 kegiatan, Dinas PUPR 128, Perkim 19 dan BPBD 3. Kemudian, Dinas Sosial 2 kegiatan, Dinas KBPP dan PA 2, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 7, Dinas Perikanan 10, Disparpora 4, Dinas Pertanian 45, Setdakab 22, DPRD 5 dan Bappelitbang 7. Dari sejumlah dokumen utang tersebut, Tim APIP tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan proses verifikasi. Menurut Sukiman, semua dokumen telah diperiksa dan terdapat beberapa catatan. ''Verifikasi sudah selesai. LHP APIP sudah diterbitkan. Perlu diketahui, LHP APIP bukan dasar untuk pembayaran utang. Kemudian, dalam LHP juga dibunyikan beberapa catatan termasuk masalah pemeliharaan dan lainnya,'' imbuhnya. Sukiman juga menyampaikan, LHP APIP tentang utang daerah juga telah dikirim ke BPKP untuk diperiksa lebih lanjut. ''Pihak BPKP juga diberi kewenangan untuk mengecek kembali LHP APIP. Selanjutnya, baru disampaikan ke masing-masing OPD bersangkutan,'' demikian Sukiman. (nek)APIP Verifikasi Dokumen Utang Daerah
Senin 30-11-2020,17:07 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :