Buruh Bongkar Kebobrokan Perusahaan di Mukomuko

Selasa 03-11-2020,09:54 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO RM – Organisasi serikat buruh bongkar kebobrokan perusahaan investasi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pada umumnya badan usaha milik pemodal besar di daerah ini, masih mengenyampingkan sebagian hak buruh  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam hearing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu di ruang Serbaguna Sekretariat Dewan (Setwan) Mukomuko, Senin (2/11/2020).

Dihadapan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Wakil Ketua I, Nursalim, Wakil Ketua II, Nopi Yanto, SH, Ketua Komisi I, Armansyah, ST, Ketua Komisi II, Antonius Dale dan Komisi III, Swarno. Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi dan didampingi 13 orang Pimpinan Unit Kerja (PUK) menyebutkan,  sebagian besar perusahaan investasi di Kabupaten Mukomuko belum taat aturan. Terutama persoalan hak dan kesejahteraan. Menurut Roslan, masih banyak ditemukan pelangaran-pelanggaran.

‘’Data yang kami miliki, masih ditemukan beberapa pelanggaran aturan oleh perusahaan yang mempekerjakan buruh. Banyak hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Seperti BPJS kesehatan, sistem pemberlakuan jam kerja dan kesejahteraan buruh.  Untuk itu, kami minta kepada anggota dewan sebagai wakil kami dapat memperjuangkan hak buruh sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ungkap Roslan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, DPRD Mukomuko segera mengagendakan pemanggilan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak buruh. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menegaskan, semua perusahaan yang terindikasi belum memetuhi aturan segera diundang hearing bersama dewan.

‘’Langkah tepat untuk mencari solusi mengenai persoalan ini, kami segera mengagendakan pemanggilan perusahaan dimaksud. Nanti kita kupas bersama. Harapan kita, tidak ada lagi perusahaan nakal yang tidak memenuhi hak buruh,’’ demikian Armansyah. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait