TPS Pilkada Mukomuko, Dirampingkan

Kamis 10-09-2020,10:57 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO RM  – Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 lalu, warga menggunakan hak pilihnya di 567 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah TPS itu, tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan.

Sementara, untuk pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang,  jumlah TPS akan dirampingkan.  Perampingan jumlah TPS menyesuaikan dengan PKPU. Sesuai dengan PKPU, pemilih untuk 1 TPS maksimal 500 jiwa.

''Jumlah TPS pada Pilkada nanti akan berkurang, dibandingkan dengan jumlah TPS Pileg dan Pilres lalu. Pengurangan ini menyesuaikan dengan PKPU,'' begitu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Irsyad Kamarudin, kepada awak media, Rabu (8/9/2020).

Berdasarkan PKPU, pada Pileg dan Pilres, jumlah pemilih pada setiap TPS maksimal 300 jiwa, sedangkan untuk Pilkada, diatur jumlah pemilih untuk 1 TPS maksimal 500 jiwa. Kata Irsyad, dengan ketentuan itu jelas akan terjadi pengurangan jumlah TPS.

''Hitungan sementara, jumlah TPS pada Pilkada nanti sekitar 370 TPS. Jumlah ini berpeluang berkurang, menyesuaikan dengan jumlah pemilih,'' demikian Irsyad. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait