METRO - Gonjang-ganjing soal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko, terjawab. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko batal menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini dan ditunda tahun 2021. Dengan demikian, 47 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades, sementara waktu dipimpin oleh Penjabat Kades (Pj).
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto,SH, M.Si menyampaikan, alasan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak disebabkan pandemi COVID-19. Alasan lain, Pemkab juga melakukan Refocusing anggaran beberapa kegiatan, sehingga tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Secara nasional, daerah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Sehingga, tahapan dan pelaksanaan Pilkades ditunda untuk sementara waktu. ‘’Pelaksanaan Pilkades termasuk PAW pada 47 desa diMukomuko tahun ini resmi ditunda. Hal ini juga dikuatkan oleh intruksi Kementrian dalam negeri RI, yang memerintah penundaan Pilkades Tahun ini dan akan digelar pada tahun 2021,’’ ujar Gianto. Lebih lanjut Gianto mengatakan, beberapa tahapan yang rencananya mulai dilaksanakan. Diantaranya penyusunan sejumlah kebutuhan, seperti Logistik Pilkades dan pembentukan panitia pilkades semuanya juga sudah ditunda. Ia juga menyampaikan, apabila Pilkades serentak di 47 desa akan dilaksanakan pada Tahun 2021 mendatang, angka ini akan bertambah bila pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak ditunda pada tahun ini. Karena adanya penambahan Kades yang habis masa jabatannya. ‘’Bukan hanya Pilkades, untuk proses PAW pun juga ikut ditunda hingga tahun depan. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan semestinya dan saya berharap semua Kades yang masih bertugas selalu amanah menjalankan tugasnya,’’ harap Gianto. (api)Final, Pilkades Ditunda 2021
Senin 31-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :