”Spanduk Misterius” Bikin Heboh

Selasa 25-08-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Terpasang di Malin Deman MALIN DEMAN –''Spanduk misterius'' yang terbentang di simpang ruas jalan masuk ke Kantor Camat Malin Deman, sempat mengundang perhatian berbagai pihak. Heboh, pemerintah kecamatan dan desa mempertanyakan soal pelaku pemasangan spanduk bernuansa kritik itu. Menariknya, selang beberapa lama kemudian, foto spanduk misterius itu menyebar di media sosial.

Salah satu akun facebook Resky Fertyfery, sempat memposting beberapa poin isi spanduk tersebut. Pada kolom komentar facebook Resky, memuat beberapa poin dari isi spanduk. Adapun kutipannya, ,’’ PT DDP bukan hanya daerah dan negara namun sudah merugikan masyarakat secara sosial. Ingatlah bencana banjir Desa Air Buluh beberapa waktu yang lalu, merupakan dampak dari perbuatan PT. DDP ARE yang tidak mengindahkan undang-undang dan aturan tentang Dasar Aliran Sungai (DAS) sehingga sudah merusak keseimbangan ekosistem lingkungan. Fakta, diseluruh bantaran Sungai Air Buluh dan Air Rami ditanami sawit. Hari ini baru banjir karena sungai meluap,bisa jadi 5 hingga 10 tahun akan datang terjadi banjir bandang.

Dimana letak dari pemerintah, jangan lupakan bencana Air Buluh tersebut. Jangan setelah kalian kasih sembako lupa dengan penyebab bencana banjir tersebut. Tidak menutup kemungkinan di waktu akan datang, banjir akan melanda desa Air Rami, sebab di hulu sungai juga sudah di tanami sawit. Selanjutnya,  pargraf II kejahatan lingkungan akan merampas kehidupan generasi akan datang. Mengancam desa-desa  dihulu sungai seperti yang dilakukan PT DDP ARE. Hanya para penjilat yang punya kepentingan pribadi yang membiarkan kejahatan lingkungan.

Paragraf ketiga, Pak Bupati Mukomuko, BPN,Polisi,Dispenda, dan terkhusus  wakil kami DPRD kabupaten mukomuko. Kalau perusahaan PT DDP ARE, benar secara hukum, tolong sampaikan secara terbuka dan transparan. Jangan kalian korbankan masyarakat untuk menutupi kesalahan PT. DDP yang sudah melecehkan dan melanggar undang-undang dan aturan yang ada demi kepntingan pribadi. Kalau memang PT. DDP  ada HGU kenapa di divisi 3 ARE masih ada sertifikat aktif. Sertifikat tersebut sudah ada jauh sebelum ada PT. DDP dan pajak sertifikat tersebut dibayar oleh masyarakat hingga saat ini melalui pemerintah Desa Semambang Makmur. Begitu juga dengan HGU PT.BBS pun, kalian ketahui melalui program prona tahun 2016,2017 dan 2018 sudah banyak lahan di sekitar divisi 4 ARE yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Dapat kita cermati bahwa PT. DDP  ARE tidak memiliki HGU yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku’’.  Keluhan dan kritik tersebut tercantum hingga paragraf kedelapan terdapat pada kolam komentar akun fb Resky Fertyfery.

Camat Malin Deman, Suhapri, SH membenarkan pemasangan spanduk misterius di simpang tiga jalur masuk ke kantor camat.  Hingga saat sekarang ini belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut dan kapan dipasang di lokasi itu. Pemerintah kecamatan mengetahui ketika hendak masuk kerja yakni pagi hari Senin 24 Agustus 2020. Supaya tidak terjadinya kesalapahaman, pemerintah kecamatan membuka spanduk tersebut.

‘’Kami tidak tahu kapan dipasang dan siapa yang memasangnya. Karena beberapa waktu yang lalu pegawai pemerintah kecamatan melaksanakan cuti bersama. Kami dapati spanduk ketika hendak ke kantor.  Supaya tidak terjadi persoalan lain, maka kami dari pemerintah kecamatan langsung menurunkannya,’’jelas Suhapri.

Sementara Kades Talang Baru, Dahri Iskandar selaku Ketua Forum Kades Malin Deman mengatakan terkait pemasangan spanduk misterius tersebut telah dikoordinasikan oleh pemerintah kecamatan ke pemerintah desa. Dalam hal ini pemerintah desa umumnya forum kades akan mengkaji apa tujuan dari orang pemasangan spanduk tersebut.

‘’Kami dari pemerintah desa belum mengatahui tujuan dan maksud dari pemasang spanduk itu.  Secara umumnya spanduk itu ditujukan ke salah satu perusahaan sawit dan pemerintah Kabupaten Mukomuko,’’tutup Dahri.(dom)

Tags :
Kategori :

Terkait