Pemda Dinilai Kurang Tegas METRO - Menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Mukomuko membuat resah masyarakat terkhususnya masyarakat Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Tak sedikit warga menanyakan perihal izin operasi dan pendirian dari tempat hiburan malam tersebut.
Ketua Karang Taruna Koto Jaya, Haris Setiawidodo, S.Pd mengatakan, maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Mukomuko diakibatkan oleh tidak tegasnya Pemkab Mukomuko dalam bertindak. Sehingga, tempat tersebut tumbuh subur di Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya, razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai hanya formalitas belaka. Sebab, hingga kini tempat tersebut masih beroperasi di malam hari dan diduga menyalahi aturan. ‘’Pemerintah ini tidak tegas dalam melakukan penindakan. Termasuk Satpol PP dalam melakukan razia hanya formalitas dan sebatas sosialisasi saja. Meskipun sudah ada izin, pasti ada aturan yang harus di patuhi oleh pemilik karaoke seperti batas waktu operasi. Dengan ini juga masyarakat mempertanyakan izin usaha tersebut,’’ tutur Haris. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mulomuko, Edy Kasman, SH melalui Sekretarisnya, Evi Yanti, SH mengatakan, bahwa instansinya tidak pernah memberikan izin tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Karena dari rekomendasi dari Disparpora sebagai leading sektor itu ada izin lingkungan yang dikeluarkan RT, Lurah/Kades hingga Camat terhadap tempat hiburan malam. Apalagi yang mengundang kemaksiatan, serta merugikan banyak orang. Karena, pihaknya hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk untuk mencabut izin hingga penutupan tempat hiburan, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Akan tetapi, DPMPPTK hanya bisa melakukan pengecekan ke lokasi. Itu pun atas laporan dari masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari sekian tempat hiburan yang ada di Kabupaten Mukomuko, diyakininya sudah mengantongi izin. Menurutnya, pemilik tempat hiburan tidak akan berani membuka usahanya tanpa ada izin. ‘’Karena pengecekan itu merupakan bagian dari prosedur dinasnya. Untuk mengeluarkan izin kami harus melihat rekomendasi juga dari Disparpora. Kalau tidak sesuai dengan izin maka harus ditutup. Hanya saja, untuk penutupan tempat hiburan bukan tugas dan kewenangan kami. Melainkan tugas Satpol PP sebagai leading sektornya,’’ ujar Evi. Selain itu, penutupan tempat hiburan tidak hanya semata - mata dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi tugas seluruh elemen masyarakat termasuk ulama. ‘’Kalau ada tempat hiburan malam harus diberantas dan pemberantasannya dilakukan oleh seluruh pihak, baik ulama maupun tokoh masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan jika tempat hiburan tersebut menyalahi aturan yang berlaku,’’ tegas Evi. (api)Tempat Hiburan Malam Menjamur
Senin 10-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :