METRO - Usaha gudang ikan di Kabupaten Mukomuko, semakin menjamur. Data terhimpun dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), jumlah gudang ikan yang aktif beroperasi di tahun 2020, sebanyak 40 tempat usaha. Ini tersebar di 5 wilayah, Kecamatan Air Rami, Ipuh, Teramang Jaya dan Kota Mukomuko. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Nasiyardi, .Pi mengungkapkan, sebagian besar tempat usaha gudang ikan di daerah ini belum mengantongi izin. Diakuinya, gudang ikan merupakan badan usaha, seyogyanya wajib mengantongi izin.
''Hasil pendataan kami, ada 40 tempat usaha gudang ikan di daerah ini. Soal izin, sebagian sudah ada izin dan sebagian lagi tidak. Seharusnya, secara aturan mereka (Pengusaha gudang, red) wajib mengurus perizinannya,'' ungkap Nasiyardi. Nasiyardi mengakui, sampai saat ini daerah belum memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tangkap. Peluang PAD bisa diperoleh dari bidang usaha pengolahan ikan. ''Nelayan memang tidak dibenarkan untuk ditarik retribusi. Namun daerah punya peluang dari sisi perizinan usaha pengolahan hasil tangkapan. Untuk Bidang Perikanan Tangkap, hingga saat ini kita akui belum menyumbangkan PAD,'' ujarnya. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH menegaskan, gudang ikan merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil produksi perikanan tangkap. Sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, para pengusaha gudang ikan wajib mengurus perizinannya. ''Seyogyanya, secara aturan yang berlaku tempat usaha gudang ikan harus mengantongi izin. Mulai dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red), izin pengolahan hingga perdagangan. Jujur saja, tahun ini belum pernah menerbitkan izin usaha untuk para pengusaha gudang ikan. Jika itu ditertibkan, bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,'' pungkasnya. (nek)Gudang Ikan Menjamur, Wajib Kantongi Izin
Jumat 26-06-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,10:26 WIB
Lima Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, Agung Jaya Bakal Dikecualikan
Rabu 08-04-2026,10:27 WIB
Gelar Pra Pelaksanaan Tahun 2026, Pemdes Dusun Baru Pelokan Fokus ke Normalisasi Siring
Rabu 08-04-2026,10:28 WIB
Erosi Sungai Manjuto, Sawah Petani di Desa Resno Hanyut Terbawa Arus
Rabu 08-04-2026,10:36 WIB
10 Desa di Teramang Jaya Selesai Bagi-bagi Duit BLT Tahap I TA 2026
Rabu 08-04-2026,10:24 WIB
Puluhan Mobil Dinas Pemda Dipinjamkan ke Instansi Vertikal
Terkini
Kamis 09-04-2026,08:58 WIB
Desa Gading Jaya Mulai Geber Program Kegiatan DD TA 2026
Kamis 09-04-2026,08:57 WIB
Talang Gading Jadi Desa Pertama Merealisasikan Kegiatan DD 2026
Kamis 09-04-2026,08:57 WIB
10 KPM di Desa Arah Tiga Terima BLT-DD Tahap Pertama
Kamis 09-04-2026,08:56 WIB
Pecah Telur, Pemdes Pauh Terenja Jadi yang Pertama Salurkan BLT-DD Tahun 2026
Kamis 09-04-2026,08:55 WIB