SELAGAN RAYA – Bagi kalangan tertentu, hutan sepertinya memiliki beribu daya tarik. Dengan berbagai maksud dan tujuan, banyak pihak yang keluar masuk hutan. Pada umumnya, orang yang masuk hutan tanpa izin, baik itu Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Taman Nasional (TN) bertujuan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Pelanggaran terhadap hutan yang kerap terjadi adalah illegal logging, perambahan serta perburuan liar. Belakangan beberapa kali didapati pemburu bersenjata laras panjang mondar-mandir dalam HPT wilayah kerja PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI). Setidaknya ada tiga orang yang masing-masing menyandang senjata laras panjang terpantau pihak SBI. Meskipun tidak didapat membawa hasil buruan, keberadaan mereka dalam HPT memberikan ancaman tersendiri bagi satwa yang ada di dalam HPT. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Office PT. Sipef, Sugeng Prantio, S.Hut kemarin (17/6).
Ditemui di kantornya, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Sugeng menyampaikan, hutan tidak pernah lepas dari berbagai ancaman. HPT yang ada di Mukomuko sebagian besar sudah berubah menjadi kebun sawit. HPT yang tersisa terus mendapat ancaman dari berbagai sisi. Selain perambahan yang masih terus terjadi, pembalakan, juga perburuan liar. Perburuan liar awalnya membidik jenis unggas, terutama burung yang memiliki nilai jual tinggi. Setelah jarang ditemukan perangkap unggas, belakangan terpantau ada pemburu yang membawa senjata laras panjang. Diduga kuat, sasaran para pemburu ini adalah satwa besar. Baik berupa rusa, kijang, tapir bahkan tidak menutup kemungkinan harimau. ‘’Dari pantauan kami ditemukan ada tiga orang masing-masing membawa senjata laras panjang. Kalau berburu babi, tidak mungkin mereka masuk hingga HPT, karena di kebun sekitar juga banyak. Saya khawatir mereka mencari satwa besar yang dilindungi,’’ jelas Sugeng. Sugeng juga menyampaikan, pihaknya melakukan patroli rutin setiap bulan. Sekecil apapun perkembangan yang ada di wilayah kerja PT. Sipef selalu terpantau dengan baik. Untuk wilayah kerja PT. Sipef, ancaman yang sedang dihadapi adalah perburuan satwa besar. Masuknya pemburu bersenjata laras panjang tidak bisa dianggap sepele. Sebaliknya menjadi ancaman besar terhadap satwa yang ada. Hasil pantauan selalu dilaporkan kepada pihak-pihak terkait. Selain kepada pimpinan perusahaan, laporan juga disampaikan hingga ke kementrian. Disampaikan Sugeng, PT. Sipef dalam Restorasi Ekosistem (RE). Meskipun mendapati ada pelaku pelanggaran terhadap hutan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum. Dalam menjaga wilayah kerja, PT. Sipef bekerja sama dengan penegak hukum, baik TNI, Polri maupun Polhut. ‘’Dengan laporan yang kami sampaikan, setidaknya menjadi pemberitahuan kondisi hutan. Bagi penegak hukum bisa pertimbangan untuk melakukan pengawasan dan tindakan,’’ demikian Sugeng.(dul)Pemburu Bersenjata Mondar-mandir di HPT
Kamis 18-06-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :