METRO – Dewan Perwakilan Dearah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Mukomuko, telah melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana Almarhum Syamsurizal anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019-2024 resmi diberhentikan, karena meninggal dunia. Selanjutnya mengajukan calon pengganti berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu. Adapun kandidat pengganti yaitu Siswanto peraih suara terbanyak kedua pada Pileg lalu.
‘’Partai telah menyampai surat pemberhentian secara hormat terhdap Alm. Syamsurizal dan surat usulan Pergantian Antar Waktu anggotanya untuk menggantikan Alm. Syamsurizal,'' kata Ketua DPD PAN Mukomuko, Agus Aswandi melalui Seketaris, Mukti Ali via handpon ramah. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini,SE menjelaskan, agar tidak terjadinya kekosongan, pihaknya telah berkoordinasi dengan partai tempat almarhum bernaung. Tertanggal, 16 April 2020 kemarin telah ada surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Siswanto peraih suara terbanyak kedua di Partai PAN Dapil III berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mukomuko, ungkap Nya tegas. ‘’Kita sudah terima surat usulan PAW dari DPD PAN Mukomuko menggantikan Alm. Syamsurizal yang meninggal, 5 April 2020 yang lalu terhadap Siswanto, saat ini sedang dalam proses untuk meminta nama urut kedua suara terbanyak di KPU kemudian kami akan mengajukan nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati Mukomuko untuk mendapatkan surat keputusan persetujuan dan pelantikan PAW tersebut,’’ tegas Ali menjelaskan.(jar)Siswanto Ganti Almarhum Syamsurizal Jadi Anggota Dewan
Senin 04-05-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :