Sekolah Disanksi Jika Adakan Acara Perpisahan

Sabtu 11-04-2020,11:04 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

METRO - Setiap tahun momen perpisahan di sekolah menjadi momen yang sangat dinanti oleh para pelajar yang selesai melaksanakan ujian. Bahkan Pelaksanaannya diadakan oleh pihak sekolah secara besar – besaran. Namun untuk tahun ini dipastikan berbeda, pasalnya kegiatan acara perpisahan di sekolah tidak bisa dilaksanakan, karena adanya penyebaran virus corona. Apalagi pemerintah dan pihak kepolisian telah melarang kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebaran covid - 19 tersebut. Dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Wilayah IV Mukomuko, Jasni Bahari mengatakan bahwa sudah ada surat edaran untuk tidak melaksanakan perpisahan sekolah, baik itu surat edaran dari Kemendikbud, Diknas Provinsi dan diteruskan ke Cabdin setiap daerah.

‘’Bahkan Ujian Nasional (UN) tahun ini saja ditiadakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Untuk surat edarannya sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah baik itu SMA maupun SMK di Kabupaten Mukomuko. Apabila ada pihak sekolah yang masih nekat mengadakan perpisahan siswa - siswinya maka sekolahnya akan di sanksi secara tegas,’’ sampai Jasni. Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ajamalus, MH, bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat himbauan ke setiap sekolah Madrasah se Kabupaten Mukomuko, untuk tidak melaksanakan perpisahan. Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan virus Corona.

‘’Tapi saya yakin tidak ada pihak sekolah maupun pelajar secara mandiri mengadakan acara perpisahan, karena surat himbauan sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah madrasah di Mukomuko ini. Kalau masih ada pihak sekolah yang nekat tentu akan disanksi sesuai dengan aturan yang ada,’’ tutup Ajamalus. (api)

Tags :
Kategori :

Terkait