Ijazah Gibran Hanya Belum Ditemukan, Putusan MK Bukan Menyatakan Tidak Ada
sidang MK--
RADARMUKOMUKO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, tidak menemukan ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sehingga terdapat perbedaan antara ijazah yang 'tidak ada' dan 'tidak ditemukan.
Bambang mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," ujarnya.
Menurut Bambang, situasi setelah putusan MK masih berkembang.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Pada prinsipnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang macam-macam lah isunya itu," ujar dia.
"Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya?" sambung Bambang.
Sementara itu, saat ditanya mengenai munculnya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) maupun hak angket DPR terkait persoalan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Ia mengatakan belum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehingga belum mengetahui apa yang telah disampaikan terkait usulan tersebut.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden. Sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan kemudian," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: