17 Pusmesmas Di Mukomuko Lulus Verifikasi BLUD, Bisa Jalankan Bisnis Sendiri

17 Pusmesmas Di Mukomuko Lulus Verifikasi BLUD, Bisa Jalankan Bisnis Sendiri

Kadis Dinkes Mukomuko--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik, 17 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko dinyatakan lulus Verifikasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berdasarkan penilaian oleh tim BPKP, seluruh Puskesmas di Mukomuko dinyatakan memenuhu ketentuan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel demi meningkatkan pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Mukomukomuko, Jajad Sutradjat,M.Kes mengatakan verifikasi puskesmas sudah selesai dan hasilnya telah ditetapkan. Semua puskesmas layak menggunakan BLUD, bupati telah mengeluarkan surat keptusan. 

Selanjutnya diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan dimulainya penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Dengan Kemenkumham sudah diajukan, tinggal menunggu SK pengesahan keluar. Setelah itu, semua mulai menerapkan BLUD," kata Jajat.

Lanjutnya, dengan menerapkan BLUD, maka puskesmas bisa membuat berbagai inovasi untuk peningkatan layanan dan menggenjot pendapatan. Jika ini berjalan baik maka layanan kesehatan masyarakat lebih cepat dan bermutu. 

Pihak puskesmas juga bisa membuka bisnis, seperti kerjasama dengan pihak ketiga atau pemilik modal untuk membuka layanan kesehatan hingga membuat bisnis lain.

"Untuk mencari pendapatan dan peningkatan layanan, puskesmas bisa berbisnis. Contoh kerjasama dengan pemilik modal membuka layanan seperti cuci darah atau dengan penyedia obat bahkan membuka warung di sana," ungkap Jajat.

BACA JUGA:Panitia Pilkades di Desa Tirta Makmur Resmi Terbentuk

Masih dikatakannya, yang pasti dengan BLUD ini, puskesmas makin mandiri, mereka mengelola sendiri keuangan, seperti klaim BPJS atau retribusi secara langsung untuk operasional tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang. 

Pengadaan lebih cepat, seperti pembelian obat, alat kesehatan, dan perbaikan fasilitas. 

"Sangat banyak keuntungannya bagi puskesmas, karena mereka bisa berinovasi dalam layanan pasien dan bisnis. Pendapatannya bisa dikelola untuk peningkatan banyak sektor," tuturnya.

Terakhir, dikatakan BLUD bukan mencari untung semata, tapi berfokus pada peningkatan pelayanan. Pengelolaan dana dari BLUD wajib transparan, akuntabel, dan diaudit oleh Inspektorat Daerah setiap tahun. Ketentuan ini diatur melalui Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: