DAU Specific Grant Tahap I Tahun 2026 Mulai Disalurkan, Mukomuko Terima Rp2,6 Miliar
--
RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai menerima penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko tersebut mencakup tiga bidang prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, dan pendanaan kelurahan, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan yang diajukan pemerintah daerah selesai diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
"Per 30 Juli 2026, KPPN Mukomuko telah menyalurkan DAU Specific Grant Tahap I ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mukomuko.
Dana yang disalurkan meliputi Bidang Kesehatan sebesar Rp1,4 miliar, Bidang Pendidikan Rp897 juta, dan Bidang Pendanaan Kelurahan Rp300 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp2,6 miliar," ujar Farid.
Ia menjelaskan, DAU merupakan salah satu skema transfer pemerintah pusat kepada daerah yang bertujuan mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui mekanisme Specific Grant, penggunaan dana diarahkan untuk mendukung program-program tertentu sesuai ketentuan pemerintah.\
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Kopdes Merah Putih, Disperindag Mukomuko Mulai Turun Pendataan
BACA JUGA:Belanda Lakukan Blokade Laut Setelah Indonesia Merdeka
Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Mukomuko memperoleh alokasi DAU Specific Grant sebesar Rp12,2 miliar. Rinciannya, Bidang Pendidikan menerima pagu Rp4,4 miliar, Bidang Kesehatan Rp7,1 miliar, dan Bidang Pendanaan Kelurahan sebesar Rp600 juta.
Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah, khususnya peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Farid menambahkan, mekanisme penyaluran DAU Specific Grant dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Untuk Bidang Pendanaan Kelurahan, penyaluran dibagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen dari total alokasi. Sementara itu, penyaluran untuk Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dilakukan dalam lima tahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, 15 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga, 15 persen tahap keempat, dan 30 persen pada tahap kelima.
KPPN Mukomuko juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Mukomuko agar segera menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna mempercepat penyaluran tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: