Pemerintah Mukomuko Siapkan Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin

Pemerintah Mukomuko Siapkan Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin

Perbedaan Hukum Adat dan Hukum Pidana dalam Perspektif Indonesia-RADARMUKOMUKO.COM - -Sumber Ai

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pemkab Mukomuko menyiapkan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan. Pemkab Mukomuko telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah Bengkulu. Kerja sama ini dilakukan agar akses keadilan tidak hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mukomuko, Sutrisna Imam Santosa, SH, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pendampingan hukum ini terbuka bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pemkab tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan hak pembelaan hanya karena keterbatasan biaya.

"Warga yang membutuhkan bantuan hukum bisa mengajukan permohonan secara resmi ke pemerintah daerah. Nantinya akan kami tindaklanjuti dengan menunjuk LBH yang telah bekerja sama untuk mendampingi," katanya. 

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya surat permohonan, identitas diri pemohon, serta surat keterangan atau pernyataan dari pemerintah desa setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan warga kurang mampu.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Pemkab Mukomuko akan segera berkoordinasi dengan LBH Aisyiyah Bengkulu untuk menugaskan pendamping hukum. Pendampingan ini tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh sejak tahap awal proses hukum hingga putusan pengadilan.

BACA JUGA:Pilkades Serentah Di Mukomuko Diprediksi Panas, Pemkab Gandeng Forkopimda

BACA JUGA:Summoners War Account Berkualitas Dibangun Lewat Monster, Rune, dan Strategi yang Tepat

“Pendampingan diberikan penuh, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan. Ini penting agar hak-hak warga tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” tegasnya.

Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam memastikan prinsip keadilan dapat dirasakan secara merata. Selama ini, tidak sedikit warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendamping karena keterbatasan ekonomi, sehingga berisiko tidak memahami prosedur maupun hak-haknya. Dengan adanya skema bantuan hukum ini, pihaknya berharap masyarakat tidak ragu untuk mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Layanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi seluruh warga tanpa terkecuali," tegasnya. 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan ini secara tepat, terutama bagi mereka yang benar-benar masuk kategori tidak mampu. Verifikasi melalui pemerintah desa menjadi langkah awal untuk memastikan bantuan hukum diberikan kepada pihak yang berhak.

"Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan, sekaligus menekan potensi ketimpangan dalam proses hukum yang selama ini kerap terjadi akibat faktor ekonomi," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: