Genjot Realisasi Anggaran Tahun 2026
--
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, terus diimbau untuk mempercepat merealisasi kegiatan non fisik. Salah satunya seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Data terbaru desa yang sudah menyalurkan BLT-DD hingga Juni ini baru tercatat 6 desa.
Yaitu Desa Air Bikuk, Desa Air Berau, Desa Tunggang, Desa Pondok Suguh, Desa Karya Mulya dan Desa Air Hitam. Sementara untuk 5 desa lainnya, seperti Desa Teluk Bakung, Desa Sinar Laut dan Desa Lubuk Bento baru sebatas bulan Mei, Kemudian Desa Pondok Kandang penyalurannya baru sebatas bulan April.
Kecamatan dan tim penamping desa terus berupaya untuk mendorong masing-masing desa agar mempercepat serapan anggaran. Baik itu kegiatan non fisik maupun kegiatan fisik.
Pendamping Desa Kecamatan Pondok Suguh, Santang Zaelani Sidik, S.Pd, saat dikonfirmasi mengatakan, mereka dari tenaga pendamping terus mobile atau turun keliling ke desa-desa memberikan pendampingan.
Selain mendorong desa untuk mempercepat serapan anggaran baik fisik maupun non fisik, mereka juga mendong masing-masing desa untuk melakukan perubahan dokumen APBDes. Dalam penyusunan APBDes perubahan ini, desa harus mensinkronkan kegiatan yang direncanakan dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Waduh, Data Penerima Bantuan Pangan Diduga Tumpang Tindih
"Sembari memaksimalkan serapan anggaran tahap I. Masing-maisng desa juga diminta untuk menyiapkan dokumen APBDes perubahan. Mengingat sekarang sudah pertengahan tahun anggaran," ungkap Satang Minggu,(21/6/2026).
Masih dijelaskan Santang, menjelang akhir tahun, masing-masing desa harus kerja ekstra. Mulai dari merealisasikan semua kegiatan yang bersumber dari DD Tahun Anggaran (TA) 2026, kemudian penyusunan perubahan APBDes TA 2026, dan mulai dari sekarang masing-masing juga harus mensiasati untuk persiapan penyusunan perencanaan APBDes tahun anggaran 2027 mendatang.
Semua desa harus menargetkan sebelum akhir tahun, semua kegiatan tahun 2026 harus selesai 100 persen. Sehingga diawal tahun depan desa sudah fokus dengan kegiatan yang telah direncanakan. Meskipun diminta untuk bisa melakukan percepatan, namun desa tetap dituntut mempedomani aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Dan yang lebih penting semua dokumen bukti penggunaan anggaran harus lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Berapapun anggaran yang sudah terealisasi, dan yang tidak terealisasi harus dibuktikan. Karena semua anggaran tersebut adalah milik negara. Meskipun kita mendorong percepatan. Tetapi tidak untuk melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: