Dana Kelurahan 2026 di Mukomuko Belum Bisa Dicairkan, KPPN Tunggu Perubahan PMK

Dana Kelurahan 2026 di Mukomuko Belum Bisa Dicairkan, KPPN Tunggu Perubahan PMK

Dana Kelurahan 2026 di Mukomuko Belum Bisa Dicairkan, KPPN Tunggu Perubahan PMK--

RADARMUKOMUKO.COM - Dana kelurahan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Mukomuko hingga kini belum bisa dicairkan. 

Kondisi tersebut berbeda dengan penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama yang disebut telah rampung seluruhnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Mukomuko, Muhammad Farid, SE., M.Si menyampaikan bahwa tertundanya pencairan dana kelurahan disebabkan masih menunggu perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Dana kelurahan belum bisa dicairkan, karena masih menunggu perubahan PMK yang mengatur hal tersebut,” ujar Farid dalam press release yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud yakni perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum. 

Hingga saat ini, pemerintah daerah maupun pihak terkait masih menunggu kepastian regulasi terbaru sebagai dasar penyaluran anggaran tersebut.

Menurut Farid, terdapat tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko yang akan menerima dana kelurahan pada tahun ini. Masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta.

“Bisa saja ada aturan terbaru dalam hal penggunaan dana kelurahan. Kita tunggu aturan terbarunya,” katanya.

Dana kelurahan sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana lokal di tingkat kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan dana tersebut difokuskan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga penguatan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, rehabilitasi rumah tidak layak huni, hingga pembangunan fasilitas umum seperti posyandu, pos kamling, taman bermain, dan fasilitas air bersih.

Selain pembangunan fisik, dana kelurahan juga diarahkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut meliputi pelatihan usaha mikro, penguatan UMKM, pelatihan kerja bagi warga, pemberdayaan kelompok perempuan dan pemuda, pengelolaan posyandu, pendidikan anak usia dini, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Di sektor kesehatan, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk penyuluhan gizi dan peningkatan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat kelurahan.

Penentuan program penggunaan dana kelurahan dilakukan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan agar kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: