Baru Tiga Desa di Kecamatan V Koto Pengajuan Tahap II
Baru Tiga Desa di Kecamatan V Koto Pengajuan Tahap II--
RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak tiga desa di wilayah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, sudah berhasil pengajuan tahap II tahun 2026.
Tiga desa tersebut meliputi, Pondok Panjang, Resno dan Sungai Rengas. Artinya sampai sekarang masih ada tujuh desa lagi yang belum pengajuan tahap dua.
Camat V Koto, Feri Irawan, SH, MM, mengatakan, pihaknya dari kecamatan terus mendorong desa agar mampu melakukan percepatan penyerapan anggaran.
Sehingga program yang telah direncanakan bisa cepat terealisasi. Posisi saat ini sudah ada tiga desa yang berhasil melakukan pengajuan pencairan tahap dua tahun 2026. Tiga desa tersebut, yaitu Pondok Panjang, Sungai Rengas dan Resno.
Adapun yang belum pengajuan masih tujuh desa, yakni Lalang Luas, Lubuk Cabau, Talang Sepakat, Talang Sakti, Talang Petai, Sungai Lintang dan Pondok Tengah.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat semua desa juga akan segera pengajuan tahap dua.
“Sementara ini baru ada tiga dari sepuluh desa yang sudah pengajuan tahap dua. Sedangkan tujuh desa lain terus kami arahkan untuk cepat menyusul pengajuan,”sampainya.
Disentil penyebab desa belum pengajuan, Camat mengatakan bahwa mereka masih melengkapi berkas syarat pengajuan.
Sekarang untuk pengajuan tahap dua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mewajibkan desa melampirkan dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMBDes).
Untuk itu, pemerintah desa juga sedang menyiapkan dan melengkapi berkas BUMDes mereka masing-masing.
Namun demikian, tahun ini pengajuan tahap dua lebih mudah. Pasalnya tidak ada persentase penyerapan tahap satu, seperti tahun lalu. Jika anggaran tahap satu telah cair, desa bisa langsung melakukan pengajuan berkas tahap dua.
“Terkait kendala desa yang belum pengajuan, mereka masih melengkapi berkas, termasuk berkas BUMDes yang diminta DPMD. Kita ingin desa semuanya cepat pengajuan, khawatir anggaran tahap dua jadi gagal salur,”tambahnya.
Kades Talang Sakti, Samsul Sahril, dikonfirmasi mengatakan, desanya masih belum pengajuan tahap dua karena beberapa faktor. Salah satunya mereka masih melengkapi berkas administrasi seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap satu.
Selain itu, mereka juga harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu. Sehingga menunggu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: