Kurang dari 24 Jam Polsek Sungai Rumbai Ringkus Pelaku Pencurian
Kurang dari 24 Jam Polsek Sungai Rumbai Ringkus Pelaku Pencurian--
RADARMUKOMUKO.COM - Kinerja jajaran Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko Polda Bengkulu, yang dikomando langsug oleh Kapolsek, Ipda Freddy Silaen, SH patut diacungi jempol.
Pasalnya dalam kurun kurang 24 jam mereka berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian. Adapun pelaku yang mereka amankan yaitu berinisial, TS (26) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pelaku diringkus dikediamannya di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Senin,(27/4/2026) dinihari. Sekarang pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor dengan merek Sonic warna merah putih yang digunakan pelaku diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku juga merupakan residivis. Sebelumnya pernah ditangkap dengah kasus yang sama pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.Ik, melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH, dihubungi mengatakan, berdasarkan laporan dari pelapor dan korban.
Kejadian dugaan tindak pidana pencurian ini, terjadi pada Minggu,(26/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB di sebuah ruko di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.
Ruko tersebut dikontrak oleh 4 orang laki-laki. Dan bekerja sebagai tukang bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Sidodadi Sungai Rumbai.
Identitas mereka yaitu, Davit Tianarky, Yatno, Masmat, dan Tri (TS). Kronologisnya, sekira pukul 08.00 WIB saudara Davit menggunakan sepeda motor mengantar temannya bernama Masmat ke Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai, dan di kontrakan Ruko tersebut tinggal saudara TRI dan saudara Yatno.
Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB saudara Yatno berangkat bekerja ke bangunan Kopdes Merah Putih yang berjarak sekitar 200 M (dua ratus) meter dari Ruko tempat mereka ngontrak.
Dan sekira pukul 09.00 WIB saudara Tri atau TS menyusul saudara Yatno ke bangunan Kopdes Merah Putih.
Sekira pukul 10.00 WIB saudara Tri atau pelaku berpamitan pulang ke Ruko kepada saudara Yatno dan mengatakan bahwa ia mengalami sakit perut (diare). Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB saudara Davit kembali ke ruko tempat mereka ngontrak dengan maksud hendak memasak.
Namun, saat mau mengambil uang untuk membeli bumbu masakan, uang yang semula tersimpan didalam dompet dan diletakan dalam tas sebesar RP 1.700.000, sudah tidak ada lagi, dan saudara Davit melihat alat-alat bangunan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih juga sudah tidak ada lagi seperti.
Diantaranya 2 unit mesin bor listrik, 2 unit mesin bor Baterai, 1 buah tas Ransel warna hitam, dan 1 buah Helm INK. Total kerugian yang dialami oleh korban ditafsirkan sekitar Rp 5000.000.
Mengetahui uang dan alat tukang dan barang-barang miliknya yang juga sebagai kepala tukang pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Retak mudik sudah tidak ada lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: