Sepuluh Desa di Kecamatan V Koto Selesai Dimonev

Sepuluh Desa di Kecamatan V Koto Selesai Dimonev

Sepuluh Desa di Kecamatan V Koto Selesai Dimonev--

RADARMUKOMUKO.COM - Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap I tahun 2026 di Kecamatan V Koto, tuntas. 

Desa terakhir yang diperiksa oleh tim Monev, yakni Pondok Tengah. Dari hasil keseluruhan pemeriksaan, mayoritas catatan mengarah pada kelengkapan administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj). 

Kasi Ekobang Kecamatan V Koto, Oyon Supriadi S.AP, mengatakan, pelaksanaan Monev Tahap I di Kecamatan V Koto, telah selesai. Sepuluh desa di kecamatan ini semuanya telah di periksa terkait realisasi APBDes tahap I. 

Namun memang pemeriksaan tersebut menyasar pada kelengkapan LPj dari anggaran yang telah dibelanjakan. Untuk itu catatan di masing-masing desa hampir sama, yakni berkenaan dengan kelengkapan berkas LPJ. Tapi memang tidak ada yang bersifat fatal, karena kekurangan berkas bahkan bisa diselesaikan di hari pemeriksaan itu juga.

“Pelaksanaan Monev tahap satu di kecamatan kita yang menyasar ke sepuluh desa telah tuntas,”katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa kegiatan Monev bukan bersifat temuan. Karena ranah dan wewenang kecamatan hanya evaluasi, jika ada yang kurang harus dilengkapi. 

Selanjutnya dari hasil Monev tetap akan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Selain itu, hasil Monev secara tertulis juga nantinya akan diserahkan ke masing-masing desa secara langsung. 

Muda-mudahan kedepannya ketika ada pemeriksaan dari pihak terkait, seperti inspektorat tidak ada lagi temuan karena desa juga sudah siap. 

“Catatannya hanya pada kelengkapan berkas LPj, itupun tidak bersifat fatal. Selain itu kita Monev ini juga bersifat pembinaan bukan temuan,”sambungnya.

Sementara itu, Kasi Ekobang juga meminta desa agar cepat pengajuan tahap dua. Tujuannya agar penyerapan di masing-masing desa juga berjalan dengan cepat. 

Lebih dari itu, ia khawatir dengan aturan yang bisa berubah dan anggaran DD yang belum terserap nantinya hilang. Karena beberapa desa di tahun lalu tidak menerima DD tahap dua karena lambat pengajuan.

“Kita minta desa segera pengajuan tahap dua, upaya ini dalam rangka mendukung desa dalam melakukan percepatan penyerapan anggaran,”tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: