Pilkades Pondok Baru, Incumbent Dilarang Mencalon Kembali Oleh Warga Desa
Pilkades Pondok Baru, Incumbent Dilarang Mencalon Kembali Oleh Warga Desa--
RADARMUKOMUKO.COM - Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, menjadi salah satu dari tujuh desa di wilayah tersebut yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun ini.
Namun, ada hal menarik menjelang kontestasi tersebut. Kepala Desa Pondok Baru saat ini, Suswandi, dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri meskipun baru menjabat satu periode.
Ketidakikutsertaan Suswandi bukan disebabkan oleh aturan nasional, melainkan karena adanya kearifan lokal yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Pondok Baru.
Dalam tradisi tersebut, jabatan kepala desa diberikan secara bergiliran kepada perwakilan dari masing-masing kaum atau kelompok yang ada di desa.
"Memang di desa kami ada kesepakatan bahwa jabatan kepala desa dijabat secara bergantian oleh perwakilan kaum. Jadi, untuk saat ini saya belum bisa maju lagi. Saya baru bisa mencalonkan diri kembali setelah semua kaum mendapatkan giliran," ujar Suswandi saat ditemui.
Ia menegaskan bahwa sistem pergiliran tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama masyarakat dan tetap dihormati hingga saat ini.
Meski demikian, mekanisme pemilihan kepala desa tetap dilakukan secara demokratis seperti desa-desa lain.
"Untuk proses pemilihannya tetap sama, dilakukan melalui Pilkades seperti biasa. Jadi masyarakat tetap memilih calon yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa secara aturan nasional, kepala desa memiliki kesempatan menjabat hingga dua periode.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun per periode, dari sebelumnya enam tahun.
"Dalam undang-undang terbaru, kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Jadi total masa jabatan bisa mencapai 16 tahun," jelas Wagimin.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi kepala desa yang tengah menjabat saat undang-undang tersebut disahkan. Mereka mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga mencapai delapan tahun dalam satu periode.
Menurut Wagimin, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam menjalankan pembangunan tanpa terganggu oleh siklus politik yang terlalu singkat. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik atau polarisasi di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: