Ini Penjelasan Perbedaan Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Negara

Ini Penjelasan Perbedaan Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Negara

Ini Penjelasan Perbedaan Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Negara--

RADARMUKOMUKO.COM - Di balik setiap peristiwa hukum yang mencuat ke ruang publik, selalu ada kerangka aturan yang bekerja mengaturnya. Mulai dari kasus kriminal, sengketa warisan, hingga polemik kewenangan lembaga negara, semuanya berpijak pada cabang hukum yang berbeda. 

Namun, bagi masyarakat awam, batas antara hukum pidana, perdata, dan hukum tata negara kerap tampak kabur. Padahal, ketiganya memiliki karakter, tujuan, dan cara kerja yang tidak sama, meski saling berkaitan dalam kehidupan bernegara.

Hukum pidana dikenal sebagai instrumen negara untuk menjaga ketertiban umum. Cabang hukum ini mengatur perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat secara luas dan pantas dikenai sanksi. 

Tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, korupsi, hingga pembunuhan masuk dalam wilayah ini. Negara hadir sebagai pihak yang menuntut, mewakili kepentingan publik. Prosesnya berjalan melalui aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Menurut Prof. Dr. Hadi Sutrisno, guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, karakter utama hukum pidana terletak pada sifat pemaksaannya. “Dalam hukum pidana, negara berwenang menjatuhkan penderitaan berupa pidana kepada pelaku. 

Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan serupa,” ujarnya dalam sebuah seminar hukum nasional di Yogyakarta. Karena itu, sanksi pidana dapat berupa penjara, denda, atau tindakan lain yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata lebih menitikberatkan pada hubungan antarindividu. Cabang hukum ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam ranah privat, seperti perjanjian, perkawinan, warisan, hingga sengketa kepemilikan. 

Ketika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikanlah yang mengajukan gugatan. Negara tidak otomatis turun tangan sebagai penuntut, melainkan berperan sebagai penengah melalui pengadilan.

Dr. Ratna Kusuma, pakar hukum perdata, menjelaskan bahwa hukum perdata bertujuan memulihkan keseimbangan. “Sanksi dalam hukum perdata umumnya berupa ganti rugi atau pemenuhan prestasi. 

Fokusnya bukan menghukum, tetapi mengembalikan hak pihak yang dirugikan,” tuturnya. Dalam praktiknya, banyak perkara perdata diselesaikan melalui mediasi, mencerminkan sifatnya yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kesepakatan.

Sementara itu, hukum tata negara berdiri di ranah yang berbeda. Cabang hukum ini mengatur struktur, kewenangan, dan hubungan antarorgan negara, serta relasinya dengan warga negara. 

Konstitusi menjadi landasan utama hukum tata negara, menentukan bagaimana kekuasaan dibagi, dijalankan, dan diawasi. Isu seperti pembentukan undang-undang, kewenangan presiden, peran DPR, hingga fungsi Mahkamah Konstitusi berada dalam lingkup ini.

Menurut Prof. Dr. Maria Lestari, ahli hukum tata negara, keberadaan cabang hukum ini sangat menentukan arah demokrasi. 

“Hukum tata negara memastikan kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang. Ia menjadi pagar konstitusional agar negara tetap berada dalam koridor hukum,” katanya. Melalui mekanisme pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hukum tata negara menjaga keseimbangan kekuasaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: