Penyerahan SK Selasa, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Wajib TTD Kontrak Kerja
Suasana saat tes PPPK di Bengkulu-Dokumen Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Jika tidak ada aral melintang, selasa 30 desember 2025 sebanyak 1.875 orang honorer Mukomuko yang masuk database akan terima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabarnya undangan atau pemberitahuan sudah disampaikan kepada seluruh calon PPPK paruh waktu untuk hadir di lapangan upacara Pemda Mukomuko Pukul 8.00 WIB dengan menggunakan seragam Korpri.
Sebelum terima SK, para calon ASN PPPK paruh waktu ini diwajibkan tandatangan kontrak kerja.
Perjanjian kerja ini berisi berbagai ketentuan untuk PPPK paruh waktu, mulai dari masa kerja, julah gaji, ketentuan disiplin, sistem kerja hingga tugas dan kewajiban lainnya.
Surat kontrak ini adalah atara bupati Mukomuko dengan para tenaga honorer, maka yang akan tanda-tangan bupati langsung.
BACA JUGA:Segera Terima SK Sebagai ASN, Ini Fakta PPPK Paruh Waktu Mukomuko Yang Perlu Dipahami
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Paruh Waktu 30 Desember, Semua Diminta Hadir Berseragam Korpri
Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto,S.KM membenarkan pelantikan PPPK paruh waktu ditetapkan 30 desember.
Penyerahan SK ini menjadi awal yang baik bagi honorer menghadapi tahun baru 2026, agar kedepan bisa lebih bersemangat mengabdi sebagai ASN.
Ia juga menyampaikan, seluruh peserta akan diundang untuk hadir dalam penyerahan SK menggunakan pakaian atau seragam Korpri.
Ini merupakan hari yang bersejarah bagi honorer yang berubah status menjadi ASN, maka sebaiknya semua bisa hadir, kecuali yang ada halangan sakit, melahirkan atau kondisi lain.
"Sebaiknya mereka hadir semua, karena ini momen penting dan bersejarah bagi mereka yang mendapat status baru sebagai ASN," kata Haryanto.
BACA JUGA:Sekda Minta 28 Calon Eselon II Tunjukkan Jiwa Kepemimpinan, Pembukaan Lelang JPT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
