PHK Massal Dituding Salah Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jawaban Zulkifli Hasan

PHK Massal Dituding Salah Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jawaban Zulkifli Hasan

PHK Massal Dituding Salah Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jawaban Zulkifli Hasan-Istimewa-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dituding sebagai biang kerok terjadinya PHK massal terhadap para pekerja, terutama sektor tekstil dan industri tekstil (TPT).

Pasalnya pelaku usaha tekstil dan industri tekstil dalam negeri indonesia kalah saing dengan produk tekstil dari luar negeri yang gencar masuk.

BACA JUGA:Tiga Bocah Tenggelam di Sungai Air Dikit Mukomuko

BACA JUGA:Pertarungan Pilbup 2020 Bakal Terulang di Mukomuko, Sapuan - Wasri Vs Choirul Huda - Rahmadi

Dilansir dari Disway.id menurut data dari Kemenperin, impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Hal itu terjadi pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa salah satu kemungkinan besar dibalik PHK massal ini adalah karena Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diungkapkan Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita, adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini malah impor tekstil semakin marak di Indonesia.

Pelaku industri dalam negeri akhirnya kalah saing, produk TPT dari luar terus mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Mukomuko Beri Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan bagi Anggota Koperasi

BACA JUGA:Segini Biaya Transfer Uang Melalui Bank Terbaru, Jangan Terkejut

"IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," Jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantahnya, ia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.

Di mana, dalam menerbitkan aturan terlebih dahulu melakukan kajian sesuai kebutuhan pelaku usaha industri.  

"Semua apa yang dimau sudah saya kasih, jadi tidak ada revisi (lagi)," ujar Mendag Zulhas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: